Uang Gedung Sekolah Diusulkan Dihapus



YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan kepada Dinas Pendidikan setempat untuk mengeluarkan surat edaran atau instruksi kepada sekolah, khususnya SMA/SMK, untuk menghapus uang investasi atau uang gedung.
"Kami sudah meminta Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk membahas usulan ini secara internal yang kemudian bisa dirumuskan melalui surat edaran atau instruksi kepada sekolah," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko usai rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Kamis (8/11/2012).
Menurut dia, usulan penghapusan uang investasi atau uang gedung tersebut disebabkan sudah adanya dana dari APBD Perubahan 2012 sebesar Rp 4,14 miliar, yang akan diberikan untuk membantu biaya operasional sekolah.
Selain itu, lanjut dia, sangat tidak etis bagi sebuah sekolah untuk menarik dana dari orang tua siswa, guna membangun gedung sekolah yang nantinya menjadi aset pemerintah.
Bantuan dari pemerintah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu bantuan untuk mewujudkan fasilitas sekolah seperti parkir, closed circuit television (CCTV), dan juga toilet yang rusak dengan total anggaran Rp 2,1 miliar dan biaya pemelirahaan sekolah dengan total Rp 2,04 miliar.
"Pada tahun ini juga, kami berharap Dinas Pendidikan sudah bisa membuat instruksi ke SMA/SMK untuk menghapus uang investasi itu. Selanjutnya, bisa dirumuskan dalam sebuah peraturan wali kota," ujarnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Sujanarko, akan tetap dilakukan pada tahun depan, meskipun dana yang rencananya akan dianggarkan melalui APBD 2013 belum sepenuhnya mampu memenuhi biaya operasional yang dibutuhkan sekolah.
Berdasarkan perhitungan, kebutuhan biaya operasional SMA/SMK di Kota Yogyakarta adalah sekitar Rp 34 miliar. Namun, pada APBD 2013 baru akan dianggarkan Rp 8,2 miliar atau sekitar 25 persen. "Kebijakan ini sangat erat hubungannya dengan suksesnya program wajib belajar 12 tahun," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Sugeng Mulyo Subono yang mewakili unsur pemerintah mengatakan, penghapusan uang investasi tersebut tidak bisa dilakukan seketika, namun harus bertahap, misalnya, dengan mengurangi nominal yang dibayarkan.
"Penarikan dana investasi atau uang gedung ini memang masih dimungkinkan untuk jenjang SMA/SMK. Biasanya, dana ini digunakan untuk kebutuhan belanja sekolah seperti bangunan, serta penyediaan sarana dan prasarana sekolah," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan sekolah untuk membahas rencana tersebut sekaligus menyusun standar sarana dan prasarana pendidikan SMA/SMK agar sesuai kebutuhan.

Sumber
Kompas Edukasi
 
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar