Pramuka akan Jadi Mata Pelajaran Wajib Sekolah

YOGYA (KRjogja.com) - Kegiatan Pramuka yang selama ini hanya menjadi muatan lokal atau ekstra kurikuler, diwacanakan akan menjadi mata pelajaran (mapel) wajib di sekolah. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini tengah merumuskan wacana tersebut untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Mentri (Permen).
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DIY, Baskara Aji menuturkan, meski aturan tentang mapel Pramuka belum ditetapkan, namun di sekolah-sekolah di DIY telah diwajibkan untuk memberikan materi Pramuka dalam kurikulum. Mapel pramuka tersebut berlaku wajib untuk sekolah jenjang SD, SMP dan SMA.
"Kita sudah menjalankan mapel wajib pramuka sejak tiga tahun lalu. Namun secara nasional baru akan ditetapkan dalam permen pada tahun ajaran 2013/2014," ujarnya.
Menurutnya, mapel Pramuka penting untuk diberikan di sekolah mengingat pramuka tidak hanya memberikan pendidikan kognitif bagi siswa tetapi juga pengalaman dan berbagai bimbingan pengetahuan praktek yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.
"Dengan pembelajaran pramuka, aspek psikomotorik anak ikut dilatih. Kegiatannya juga tidak hanya berada di dalam kelas tetapi juga di lapangan. Apa yang diajarkan adalah hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan sosial, bagaimana siswa mampu bertoleransi, cinta tanah air dan lainnya," ungkap Aji.
Di DIY sendiri, lanjutnya, pelajaran pramuka telah mendapatkan jatah di kurikulum sekolah selama 2 jam dalam seminggu. Jika aturan dari pusat mengenai kewajiban mapel pramuka benar-benar disahkan, maka otomatis mapel pramuka akan berpengaruh terhadap kelulusan siswa.
"Selama ini nilai pramuka masuk dalam muatan lokal. Tetapi kalau menjadi mapel wajib secara nasional maka akan berpengaruh pada kelulusan. Karena kegiatan pramuka di tiap jenjang berurutan, maka syarat lulus pramuka harus ikut kegiatan tertentu dan misalnya ketika SMP belum ikut salah satu kegiatan, maka tetap bisa lulus dengan syarat menggantinya ditingkat SMA," imbuhnya. (Aie)
Sumber
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar