MK Masih Godok Masa Depan RSBI
SLEMAN - Mahkamah
Konstitusi (MK) masih akan melakukan peninjauan terhadap aturan
penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ketua MK
Mahfud MD menerangkan dalam waktu dua minggu ke depan pihaknya akan
mengeluarkan keputusan terhadap sekolah unggulan tersebut.
”Saya
belum bisa berbicara sebelum keputusan keluar. Karena akan menyalahi
kode etik hukum. Saya akan beritahukan dua minggu lagi,” kata Mahfud
ditemui di University Center (UC) UGM (18/11).Sebelumnya eksistensi RSBI
digugat sejumlah kalangan. MK diminta meninjau kembali Pasal 50 Ayat 3
UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai dasar hukum
penyelenggaraan 1.300 sekolah berlabel RSBI. Kehadiran RSBI menciptakan
diskriminasi, karena tidak semua masyarakat bisa bersekolah di RSBI.
Bahkan sekolah-sekolah RSBI diperbolehkan memungut biaya pendidikan. Padahal untuk tingkat SD dan SMP, sekolah-sekolah tersebut telah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah.Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kondisi sekolah RSBI di DIJ cukup memprihatinkan. Tak satupun dari 38 RSBI di DIJ yang mampu meningkatkan status menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Namun Aji mendukung keberadaan RSBI. ”RSBI bisa menjadi salah satu alternatif memajukan pendidikan di Indonesia,” terang Aji.Aji mengatakan, RSBI tidak hanya diperuntukkan bagi siswa yang orangtuanya kaya saja. Siswa yang tidak mampu bisa bersekolah di RSBI apalagi bagi mereka yang memiliki kemampuan akademis.Apapun hasil keputusan MK, terang Aji, Dikpora DIJ akan mengikuti kebijakan pemerintah. ”Seandainya tidak ada RSBI, masih ada program-program sekolah unggulan. Lagipula program sekolah unggulan sudah ada sejak lama sebelum RSBI dikeluarkan,” terangnya Aji.Di Jogjakarta, RSBI tidak bisa menjadi SBI karena terkendala masalah lahan. Sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, syarat sekolah RSBI menjadi SBI harus memiliki tanah seluas 15 ribu meter persegi.Karena itu, Aji memberi usulan pada Kemendikbud RI untuk memberi toleransi kriteria SBI, terutama pada syarat luas lahan sekolah. ”Hanya perlu standar minimal besaran persentase syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi SBI atau dengan membangun fasilitas dan sarana pendidikan lainnya sebagai pengganti,” jelas Aji.(bhn/iwa)
Bahkan sekolah-sekolah RSBI diperbolehkan memungut biaya pendidikan. Padahal untuk tingkat SD dan SMP, sekolah-sekolah tersebut telah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah.Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kondisi sekolah RSBI di DIJ cukup memprihatinkan. Tak satupun dari 38 RSBI di DIJ yang mampu meningkatkan status menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Namun Aji mendukung keberadaan RSBI. ”RSBI bisa menjadi salah satu alternatif memajukan pendidikan di Indonesia,” terang Aji.Aji mengatakan, RSBI tidak hanya diperuntukkan bagi siswa yang orangtuanya kaya saja. Siswa yang tidak mampu bisa bersekolah di RSBI apalagi bagi mereka yang memiliki kemampuan akademis.Apapun hasil keputusan MK, terang Aji, Dikpora DIJ akan mengikuti kebijakan pemerintah. ”Seandainya tidak ada RSBI, masih ada program-program sekolah unggulan. Lagipula program sekolah unggulan sudah ada sejak lama sebelum RSBI dikeluarkan,” terangnya Aji.Di Jogjakarta, RSBI tidak bisa menjadi SBI karena terkendala masalah lahan. Sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, syarat sekolah RSBI menjadi SBI harus memiliki tanah seluas 15 ribu meter persegi.Karena itu, Aji memberi usulan pada Kemendikbud RI untuk memberi toleransi kriteria SBI, terutama pada syarat luas lahan sekolah. ”Hanya perlu standar minimal besaran persentase syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi SBI atau dengan membangun fasilitas dan sarana pendidikan lainnya sebagai pengganti,” jelas Aji.(bhn/iwa)
Sumber