MK Masih Godok Masa Depan RSBI


SLEMAN - Mahkamah Konstitusi (MK) masih akan melakukan peninjauan terhadap aturan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ketua MK Mahfud MD menerangkan dalam waktu dua minggu ke depan pihaknya akan mengeluarkan keputusan terhadap sekolah unggulan tersebut.

”Saya belum bisa berbicara sebelum keputusan keluar. Karena akan menyalahi kode etik hukum. Saya akan beritahukan dua minggu lagi,” kata Mahfud ditemui di University Center (UC) UGM (18/11).Sebelumnya eksistensi RSBI digugat sejumlah kalangan. MK diminta meninjau kembali Pasal 50 Ayat 3 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai dasar hukum penyelenggaraan 1.300 sekolah berlabel RSBI. Kehadiran RSBI menciptakan diskriminasi, karena tidak semua masyarakat bisa bersekolah di RSBI.
Bahkan sekolah-sekolah RSBI diperbolehkan memungut biaya pendidikan. Padahal untuk tingkat SD dan SMP, sekolah-sekolah tersebut telah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah.Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ Kadarmanta Baskara Aji mengatakan kondisi sekolah RSBI di DIJ cukup memprihatinkan. Tak satupun dari 38 RSBI di DIJ yang mampu meningkatkan status menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Namun Aji mendukung keberadaan RSBI. ”RSBI bisa menjadi salah satu alternatif memajukan pendidikan di Indonesia,” terang Aji.Aji mengatakan, RSBI tidak hanya diperuntukkan bagi siswa yang orangtuanya kaya saja. Siswa yang tidak mampu bisa bersekolah di RSBI apalagi bagi mereka yang memiliki kemampuan akademis.Apapun hasil keputusan MK, terang Aji, Dikpora DIJ akan mengikuti kebijakan pemerintah. ”Seandainya tidak ada RSBI, masih ada program-program sekolah unggulan. Lagipula program sekolah unggulan sudah ada sejak lama sebelum RSBI dikeluarkan,” terangnya Aji.Di Jogjakarta, RSBI tidak bisa menjadi SBI karena terkendala masalah lahan.  Sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, syarat sekolah RSBI menjadi SBI harus memiliki tanah seluas 15 ribu meter persegi.Karena itu, Aji memberi usulan pada Kemendikbud RI untuk memberi toleransi kriteria SBI,  terutama pada syarat luas lahan sekolah. ”Hanya perlu standar minimal besaran persentase syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi SBI atau dengan membangun fasilitas dan sarana pendidikan lainnya sebagai pengganti,” jelas Aji.(bhn/iwa)
Sumber
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar