Hapus RSBI, Hilangkan Diskriminasi Pendidikan



JAKARTA, KOMPAS.com — Selama ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak berhenti untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satunya dengan membuka Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Namun, sayangnya, keberadaan RSBI ini justru menjadi bumerang karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan kastanisasi bagi siswa tidak mampu. Untuk itu, berbagai pihak mengambil langkah untuk judicial review terhadap Pasal 50 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi pembatalan Pasal 50 Ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menjadi pintu masuk dilaksanakannya RSBI.

"Percepatan keputusan ini penting agar ada kepastian hukum sehingga RSBI segera dihapus," kata Retno kepada Kompas.com, Selasa (30/10/2012).

Ia mengungkapkan, penghapusan RSBI ini berarti menghilangkan diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan. Pasalnya, keberadaan RSBI ini semakin mengukuhkan bahwa hanya anak yang mampu berhak atas pendidikan yang dianggap berkualitas.

Meski ada kuota sebesar 20 persen untuk siswa tidak mampu dapat masuk ke RSBI, hal tersebut tidak menghapuskan diskriminasi ini. Kondisi lingkungan yang terbangun dalam sekolah itu terkadang mengintimidasi anak-anak dari kalangan keluarga kurang mampu ini selama belajar di RSBI.

"Seluruh sekolah di Indonesia sama dan harus berkualitas sebagaimana amanat UUD 1945," tandasnya.
Sumber
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar