FSGI Tuntut Mendikbud Mundur


JAKARTA (KRjogja.com) - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti meminta Mohammad Nuh mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudataan terkait pernyataanya dalam kasus perkosaan yang menimpa siswi SMP di Depok, Jawa Barat.


"Sebagai seorang menteri, seharusnya M Nuh mempelajari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Regulasi itu menegaskan setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai martabat mereka sebagai manusia, dan harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi," paparnya dalam konferensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/10).

Retno menuturkan, sikap pemimpin yang cenderung menyudutkan, menghukum, dan mempermasalahkan korban kekerasan seksual, justru akan menyebarluaskan sikap tidak bertanggung jawab dari para pelaku. Karena itu, menuntut M Nuh mencabut pernyataan yang menyudutkan dan merendahkan siswi korban perkosaan di Depok.

"Kedua, FSGI menuntut M Nuh meminta maaf kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia atas pernyataan yang sangat merendahkan korban," ujarnya. (Ati)

Sumber
KR Jogja
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar