Unnes: Kepsek jangan lupa rekomendasi siswa SNMPTN

Semarang (ANTARA News) - Universitas Negeri Semarang mengingatkan kepala sekolah untuk tidak melupakan tugasnya memberi rekomendasi siswanya pada pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2013.

"Tugas berat kepala sekolah (kepsek) melakukan `input` data ke pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS) belum selesai, masih ada tugas merekomendasi siswa," kata Pembantu Rektor I Unnes Agus Wahyudin di Semarang, Kamis.

Berdasarkan data pendaftar Unnes melalui SNMPTN, ia menyampaikan dari total pendaftar sebanyak 22.017 orang, baru sebanyak 8.422 orang yang telah mencetak kartu peserta SNMPTN sebagai tahapan akhir pendaftaran.

Pencetakan kartu peserta SNMPTN, kata dia, mengharuskan adanya rekomendasi dari kepala sekolah yang melakukan verifikasi data pendaftar siswa, padahal batas waktu pendaftaran SNMPTN akan berakhir pada 8 Maret 2013.

Sesuai mekanisme pendaftaran SNMPTN 2013, ia menjelaskan, pendaftar SNMPTN harus mengawali dengan membuka PDSS untuk memverifikasi data diri yang telah dimasukkan kepala sekolahnya, setelah itu membuka laman SNMTN.

Ia mengatakan, siswa membuka laman SNMPTN untuk mengisi data pendaftaran, seperti program studi yang dipilih di dua perguruan tinggi negeri (PTN), dengan masing-masing dua prodi untuk setiap PTN yang dipilihnya.

"Ada syarat lagi, satu dari dua PTN yang dipilihnya harus berada di provinsi tempat tinggal siswa bersangkutan. Setelah itu, pendaftar yang sudah merasa mantap dengan pilihannya melakukan finalisasi data," katanya.

Langkah selanjutnya, kata dia, pendaftar harus mencetak kartu ujian, setelah ada verifikasi dari kepala sekolah atas data pendaftaran siswa secara "online" sebagai bentuk rekomendasi yang diberikan kepada siswanya.

"Semua prosesnya `online`, termasuk verifikasi yang diberikan kepala sekolah sebagai bentuk rekomendasi. Tanpa ada rekomendasi dari kepala sekolahnya, siswa tak bisa mencetak kartu ujian SNMPTN," katanya.

Ia memperkirakan banyaknya pendaftar Unnes yang belum mencetak kartu ujian sebagai bukti sah pendaftaran disebabkan belum mantapnya siswa dengan pilihannya di SNMPTN, atau memang belum direkomendasi oleh kepala sekolah.

"Bisa juga kepala sekolah memberikan kesempatan siswa untuk mempertimbangkan pilihannya. Sebab, jika sudah diverifikasi kepala sekolah sudah final dengan pilihan di SNMPTN dan tidak bisa diubah-ubah lagi," katanya.

Persoalannya, kata dia, apabila kepala sekolah lupa memverifikasi hingga batas akhir waktu pendaftaran atau justru tidak mengetahui mekanisme pendaftaran sehingga akan merugikan siswa yang akan mendaftar SNMPTN.

"Ya mudah-mudahan tidak seperti itu, barangkali kepala sekolah masih memberikan kesempatan siswa untuk mempertimbangkan. Hanya saja, kami ingin mengingatkan kepala sekolah berkewajiban memberi rekomendasi," kata Agus.

(KR-ZLS/S023)

Sumber
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar