Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler
JAKARTA (KRjogja.com) -
Semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) beralih status menjadi sekolah reguler, yang dibina
oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Hal tersebut tertuang
melalui Surat Edaran Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi
RSBI, yang ditandatangani Mendikbud pada Rabu, 30 Januari 2013 kemarin
kepada para gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini
diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
5/PUU-X/2012, yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK.
Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI. "Sekolah
reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu. Nanti setelah itu
pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan bagaimana
mengelola eks RSBI itu," kata Mendikbud usai memberikan keterang pers
tentang anggaran kurikulum 2013 di Kemdikbud, Kamis (31/1/2013) petang.
Pada surat tersebut Mendikbud menegaskan, semua papan nama, kop surat,
dan stempel sekola, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat
dipergunakan dalam proses administrasi atau menejemen sekolah. Adapun
proses belajar mengajar mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP)
dan tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai
dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). (Ati)
Sumber