Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler


JAKARTA (KRjogja.com) - Semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) beralih status menjadi sekolah reguler, yang dibina oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.


Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor : 017/MPK/SE/2013 tentang Kebijakan Transisi RSBI, yang ditandatangani Mendikbud pada Rabu, 30 Januari 2013 kemarin kepada para gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-X/2012, yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI. "Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu. Nanti setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan bagaimana mengelola eks RSBI itu," kata Mendikbud usai memberikan keterang pers tentang anggaran kurikulum 2013 di Kemdikbud, Kamis (31/1/2013) petang.

Pada surat tersebut Mendikbud menegaskan, semua papan nama, kop surat, dan stempel sekola, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau menejemen sekolah. Adapun proses belajar mengajar mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) dan tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). (Ati)

Sumber
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar