Mendikbud: Jangan Asal Main Tutup Sekolah

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait kasus Yayasan Katolik Gabriel di Blitar yang terancam ditutup karena tidak mengajarkan pelajaran agama Islam, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh meminta pada semua pihak untuk mau berdialog. Ia juga meminta pada Pemerintah Daerah (Pemda) Blitar agar tidak asal main tutup sekolah saja.
"Jangan asal tutap-tutup saja. Coba diajak dialog dulu. Bertemu dengan Pemda, pihak sekolah, DPRD dan pihak kementerian agama juga," kata Nuh seusai konferensi pers terkait Anggaran Kurikulum 2013 di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 Ayat 1(a) berbunyi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
"Aturan itu berlaku untuk tiap sekolah, menurut UU kan seperti itu. Itu hak anak didik jadi jangan dihilangkan haknya tersebut," ujar Nuh.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekolah-sekolah berbasis agama tersebut tetap dapat melayani peserta didik agama lain tanpa harus merekrut guru baru. Contohnya saja, para peserta didik dengan agama yang berbeda ini dapat dititipkan untuk sementara ke sekolah lain yang berdekatan supaya mendapat pelajaran agama yang dianutnya.
"Itu teknisnya simpel kalau nggak dirumitkan. Bisa dititipkan di sekolah dekatnya. Yang penting kan mendapat pelajaran agama," jelas Nuh.
"Biasanya kalau di sekolah Islam kan ada Jumatan. Nah bisa diambil saat ini. Jadi seminggu sekali. Tidak masalah kan?" imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa urusan agama saat ini merupakan masalah yang sensitif. Untuk itu, pemerintah dan masyarakat untuk tetap berpikiran jernih dan tetap tenang sehingga tidak mengambil keputusan yang dapat memicu konflik horizontal.
"Urusan agama itu sangat sensitif. Untuk agama apa saja ya diberikan haknya. Tidak usah pakai pertimbangan anaknya kan setuju sekolah di sini walaupun tidak sesuai dengan agama yang dianut," ungkapnya.
"Ini berlaku untuk semua, misalkan saja sekolah Islam di NTT harus juga memberikan pelajaran Nasrani. Karena jelas pada amanat UU Sisdiknas," tandasnya.

Sumber
Kompas  Edukasi
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar