Pemerintah Diharapkan Tidak Mendirikan PTN Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) meminta pemerintah lebih menekankan pemberdayaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah ada di daerah daripada mendirikan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
"Semangat pemerintah untuk melakukan negerinisasi hendaknya disertai dengan pemberdayaan PTS-PTS yang ada," kata Sekretaris Jenderal Aptisi Prof Dr Suyatno, MPd, pada Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPPP) Ke-3 Aptisi di Makasar, 14-16 Februari 2013 dalam siaran pers Aptisi di Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Menurut dia, tekad dalam peningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional dalam pendidikan tinggi seperti disebut dalam Undang-undang Pendidikan Tinggi No 12/2012 seharusnya dapat menyadarkan semua pihak agar tidak lagi menafikkan peran PTS.
Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itu mencontohkan, pengalokasian beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu dari daerah 3T (tertinggal, terpencil, terluar), seharusnya juga dapat disalurkan melalui PTS, bukan hanya kepada PTN.
Ia juga menyebut bahwa pasal 72 UU Pendidikan Tinggi mengamanatkan penyelenggara perguruan tinggi untuk memberikan beasiswa, bantuan atau pembebasan biaya pendidikan atau studinya sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua atau pihak yang menanggungnya, yang bilamana penyelenggara itu tidak mampu, akan dikenakan sanksi administrasi (pasal 92).
"Karena itu mengingat konsekuensi dari pasal ini, diminta kepada pemerintah untuk melibatkan para stakeholder, khususnya penyelenggara perguruan tinggi dalam merumuskan dan menetapkan peraturan pemerintah (PP) atau Permen," katanya.
Aptisi juga menyambut baik UU Dikti yang memberi berbagai persyaratan dalam pendirian Perguruan Tinggi Asing (PTA) di Indonesia, dengan harus beroperasi dalam bentuk Commercial Presence (kehadiran fisik).
Di antara persyaratan tersebut adalah yang menyangkut akreditasi, daerah, jenis dan program studi, kewajiban untuk kerja sama dengan perguruan tinggi lokal, dan kewajiban merekrut dosen lokal, serta harus bersifat nirlaba dan keharusan untuk mengembangkan ilmu yang mendukung kepentingan nasional.
Keberadaan PTA tersebut hendaknya diposisikan statusnya sebagai Perguruan Tinggi Swasta Asing (PTSA) dan hendaknya dijadikan mitra bagi PTN dan PTS dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
"Sebaliknya, keberadaan PTA tersebut diharapkan tidak menyebabkan terpinggirkannya PTS. Oleh karena itu, PTS harus senantiasa meningkatkan kualitas dari waktu ke waktu," ujarnya.

Sumber
Kompas Edukasi
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar