Uang Kuliah Tunggal Mulai Berlaku Tahun Ini
DEPOK (KRjogja.com) - Salah satu topik utama yang menjadi pembahasan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2013 adalah pelaksanaan Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam penerapan UU tersebut, salah satu konsekuensi yang datang adalah pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dirjen Dikti Djoko Santoso menyebutkan, pemberlakuan UKT akan dimulai pada tahun akademik mendatang. Oleh karena itu, saat ini Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki waktu untuk menyiapkan diri dengan menetapkan jumlah UKT tersebut.
"Semua perguruan tinggi (PT) harus mulai melaksanakan pada semester satu tahun akademik 2013/2014. Sekarang masih persiapan, jadi PT tidak perlu dikejar-kejar," ujar Djoko selepas penutupan RNPK 2013 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik) Bojongsari, Depok, Selasa (12/2/2013).
Dalam penerapan UKT, lanjut Djoko, Dikti tengah menyiapkan Unit Cost atau standar biaya kuliah bagi masing-masing PT. Standar tersebut dapat menjadi panduan bagi PT dalam menentukan UKT bagi para mahasiswa mereka.
"Kami menyiapkan unit cost, yakni standar biaya untuk masing-masing PT dan ada tarif. Tarif ini seperti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang besarannya di bawah standar biaya kuliah karena dibayar pemerintah lewat Bantuan Operasional (BO) PTN," jelasnya.
Sehingga, kata Djoko, dengan adanya BOPTN mahasiswa PTN tidak perlu lagi membayar uang pangkal. Para mahasiswa baru cukup membayar uang SPP saja tanpa ada biaya lainnya.
Djoko mengaku, berbagai PTN masih dalam proses menyiapkan diri untuk menentukan besaran UKT tersebut. Namun, beberapa PTN sudah melaporkan besaran UKT di kampus mereka. "Beberapa PT, di antaranya Institut Teknologi Bandung (ITB) sudah menetapkan UKT," imbuh Djoko. (Okz/Git)
Dirjen Dikti Djoko Santoso menyebutkan, pemberlakuan UKT akan dimulai pada tahun akademik mendatang. Oleh karena itu, saat ini Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki waktu untuk menyiapkan diri dengan menetapkan jumlah UKT tersebut.
"Semua perguruan tinggi (PT) harus mulai melaksanakan pada semester satu tahun akademik 2013/2014. Sekarang masih persiapan, jadi PT tidak perlu dikejar-kejar," ujar Djoko selepas penutupan RNPK 2013 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik) Bojongsari, Depok, Selasa (12/2/2013).
Dalam penerapan UKT, lanjut Djoko, Dikti tengah menyiapkan Unit Cost atau standar biaya kuliah bagi masing-masing PT. Standar tersebut dapat menjadi panduan bagi PT dalam menentukan UKT bagi para mahasiswa mereka.
"Kami menyiapkan unit cost, yakni standar biaya untuk masing-masing PT dan ada tarif. Tarif ini seperti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang besarannya di bawah standar biaya kuliah karena dibayar pemerintah lewat Bantuan Operasional (BO) PTN," jelasnya.
Sehingga, kata Djoko, dengan adanya BOPTN mahasiswa PTN tidak perlu lagi membayar uang pangkal. Para mahasiswa baru cukup membayar uang SPP saja tanpa ada biaya lainnya.
Djoko mengaku, berbagai PTN masih dalam proses menyiapkan diri untuk menentukan besaran UKT tersebut. Namun, beberapa PTN sudah melaporkan besaran UKT di kampus mereka. "Beberapa PT, di antaranya Institut Teknologi Bandung (ITB) sudah menetapkan UKT," imbuh Djoko. (Okz/Git)
Sumber