Wali Kota Malang Anggap Putusan MK Meresahkan

MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang, Peni Suparto menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai meresahkan masyarakat, dan para pengelola pendidikan di daerah, termasuk di Malang, Jawa Timur. 

"Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal 50 ayat (3) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas) yang mengatur penyelenggaraan RSBI, pengelola pendidikan dan wali murid di Malang jelas resah," kata Peni, kepada Kompas.com, Jumat (11/1/2013). 

Menurut Peni, setelah putusan MK itu, banyak pihak yang belum bisa mengambil sikap. "Pihak sekolah juga demikian. Makanya kami mendesak Kemendiknas, segera mengeluarkan kebijakannya," pinta Peni. 

Peni Suparto mengatakan, sistem pendidikan di Kota Malang harus lebih bagus. "Kita tidak perlu ganti, tapi tetap menyesuaikan UU yang baru. Dan kita menghormati putusan MK walau itu meresahkan banyak kalangan," katanya lagi. 

Peni menambahkan, Pemerintah Kota Malang tidak akan menarik dana yang diberikan ke beberapa sekolah RSBI. Dana juga tidak akan dikembalikan ke wali murid. "Karena sudah masuk, gimana lagi," ujarnya. 

Peni sendiri mengaku, belum membaca Keputusan MK tersebut. "Tetap pada intinya, bagi warga miskin, biaya pendidikan harus gratis. Hal itu harus diikat betul. Tak bisa ditawar lagi," tegasnya. 

Walau tidak ada RSBI, beber Peni, mutu pendidikan harus tetap memiliki karakter dan punya kualitas baik. "Langkah selanjutnya, tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendiknas," katanya lagi. 

Dia barharap dalam penerimaan siswa baru di Kota Malang nanti tidak berjalan seperti tahun sebelumnya. "Tahun lalu, banyak sekali siswa titipan yang dilakukan oknum anggota dewan dan lainnya. Itu tak bisa dimungkiri. Sudah banyak yang tahu. Makanya saya sudah tegas bilang Kepala dinas pendidikan, tahun ini harus tidak ada siswa titipan," tegasnya.

Sumber
Kompas Edukasi 
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar