MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi
JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa
(8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember
2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK
mengabulkan permohonan para penggugat.
Dalam memutuskan kasus
ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan judicial
review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan
mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.
"Menurut
mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum.
Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua, Mahfudz M.D,
saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).
Putusan
ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI
tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi
pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi
pendidikan. Kemudian pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI
menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Selanjutnya,
penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata
pelajaran dalam sekolah RSBI-SBI dianggap dapat mengikis jati diri
bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan
pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Seperti
diketahui, materi yang digugat adalah pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal ini telah menjadi dasar
hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK
ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan
pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.
Sumber
Kompas Edukasi
Kompas Edukasi