MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi




JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua, Mahfudz M.D, saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Kemudian pembedaan antara RSBI-SBI dengan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Selanjutnya, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI-SBI dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar