Revisi PP Organisasi Guru Mengadu ke Wantimpres




 JAKARTA, KOMPAS.com-  Sejumlah organisasi profesi guru mengadukan adanya upaya pemerintah untuk memberangus organisasi profesi guru yang dinilai kritis kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Sejumlah organisasi guru tersebut menilai revisi Peraturan Pemerintah No 74/2008 Tentang Guru yang dibahas pemerintah, khususnya pada pasal 44 ayat 3, mengancam kebebasan berserikat dan kemerdekaan berpendapat, karena akan memberangus organisasi-organisasi guru selain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Hadir antara lain Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI); Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII); dan Syaripudin dari Ikatan Guru Indonesia, yang diterima anggota Wantimpres Bidang Hukum, Albert Hasibuan.

Retno mengatakan, dari kajian mereka, syarat serikat bagi guru dalam suatu organisasi profesi guru minimal keanggotaan 25 persen dari jumlah guru pada Kabupaten/Kota dan kepengurusan minimal 75 persen dari jumlah Kabupaten/Kota tersebut di atas menyimpulkan bahwa hanya ada satu organisasi profesi guru yang memenuhi syarat yaitu PGRI, yang diuntungkan karena lahir lebih awal tahun 1945 sehingga usianya genap 68 tahun.
Adapun organisasi profesi guru yang lain lahir berikutnya yaitu setelah tahun 2005 setelah UU Guru dan Dosen diterbitkan. Rencana revisi PP No.74 tahun 2008 yang mematok persyaratan yang berat dinilai organisasi guru sangat tidak masuk akal dapat dipenuhi oleh organisasi profesi guru yang lain selain PGRI.

Iwan menambahkan, diduga kuat revisi PP No 74/ 2008 tersebut bertujuan hanya melindungi kepentingan kelompok PGRI. Ini adalah pintu masuk bagi PGRI untuk kembali ke zaman orde baru (sebelum lahir UU Guru tahun 2005) yang memposisikan PGRI sebagai organisasi guru tunggal yang diistimewakan oleh penguasa.
Adapun organisiasi profesi guru pendatang baru dianggap sebagai organisasi yang mengganggu kepentingan kenikmatan dan kekuasaan yang biasa diperoleh.

Rencana revisi PP tersebut, ujar Iwan, akan menjadi mesin pembunuh organisasi profesi guru nasional. Mesin ini akan berkerja efektif melaksanakan "pembunuhan" sehingga diperkirakan dalam waktu singkat organisasi profesi guru yang baru tumbuh selain PGRI akan mati, terkena Undang-Undang Pemilu yaitu UU No. 8 Tahun 2002 pasal 8 ayat (2b,c ) yang mengatur syarat organisasi politik pemilu di antaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan memiliki kepengurusan minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.

Sumber
Kompas Edukasi
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar