Kurikulum 2013 Peleburan IPA-IPS untuk SD Didebat DPR
JAKARTA, KOMPAS.com — Perubahan kurikulum yang mulai akan diberlakukan pada Juli mendatang ternyata dianggap oleh anggota legislatif tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Hal ini termasuk pada penghilangan mata pelajaran IPA dan IPS untuk jenjang sekolah dasar (SD) yang dinilai tidak sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 37.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, mengatakan dalam pasal tersebut tertuang bahwa dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus memuat pelajaran IPA dan IPS. Untuk itu, ia meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menelaah lebih lanjut masalah ini.
"Itu jelas ada undang-undangnya. Kalau kita ditanya ada matpel (mata pelajaran) yang hilang bagaimana? Dalam undang-undang itu padahal sudah jelas sebutkan semua mata pelajaran," kata Ferdiansyah saat rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
"Ini pemahamannya bagaimana kalau terjadi pengutangan yang tidak sesuai dengan Pasal 37. Harus ada penjelasan dan tetap pada dasar hukum sebaiknya," ujar Ferdiansyah.
Menanggap hal ini, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan bahwa tidak ada perundang-undangan yang dilanggar dalam perubahan kurikulum ini. Bahkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, kurikulum ini harus dikembangkan.
"Tidak ada yang dilanggar. Dalam Pasal 37, Undang-Undang Sisdiknas memang disebutkan kurikulum harus memuat Bahasa Indonesia, PPKn, IPA, dan IPS, tapi tidak serta-merta dalam bentuk mata pelajaran," ujar Musliar.
"Jadi, walaupun tidak disebut sebagai mata pelajaran, IPA dan IPS tetap dimuat kontennya dalam tematik integratif untuk SD," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Pasal 37 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.
Sumber
Kompas Edukasi
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, mengatakan dalam pasal tersebut tertuang bahwa dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus memuat pelajaran IPA dan IPS. Untuk itu, ia meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menelaah lebih lanjut masalah ini.
"Itu jelas ada undang-undangnya. Kalau kita ditanya ada matpel (mata pelajaran) yang hilang bagaimana? Dalam undang-undang itu padahal sudah jelas sebutkan semua mata pelajaran," kata Ferdiansyah saat rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta, Selasa (15/1/2013).
"Ini pemahamannya bagaimana kalau terjadi pengutangan yang tidak sesuai dengan Pasal 37. Harus ada penjelasan dan tetap pada dasar hukum sebaiknya," ujar Ferdiansyah.
Menanggap hal ini, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan bahwa tidak ada perundang-undangan yang dilanggar dalam perubahan kurikulum ini. Bahkan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, kurikulum ini harus dikembangkan.
"Tidak ada yang dilanggar. Dalam Pasal 37, Undang-Undang Sisdiknas memang disebutkan kurikulum harus memuat Bahasa Indonesia, PPKn, IPA, dan IPS, tapi tidak serta-merta dalam bentuk mata pelajaran," ujar Musliar.
"Jadi, walaupun tidak disebut sebagai mata pelajaran, IPA dan IPS tetap dimuat kontennya dalam tematik integratif untuk SD," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Pasal 37 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berbunyi kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.
Sumber
Kompas Edukasi