Bahas RSBI, Mendikbud Undang Kadisdik Se-Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah hampir dua minggu berlalu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh akan mengadakan pertemuan dengan kepala dinas pendidikan yang ada di seluruh Indonesia untuk membahas nasib sekolah mantan RSBI ini.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pertemuan tersebut digelar hari ini, Senin (21/1/2013). Agenda yang akan dibahas adalah mengenai perubahan istilah untuk sekolah eks-RSBI dan juga sistem pembelajaran serta pola penerimaan siswa yang akan dilakukan jelang tahun ajaran baru ini.
Seperti diketahui, majelis hakim MK yang dipimpin oleh Mahfud MD mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Pendidikan, orang tua murid, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Pasal 50 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini merupakan landasan hukum dari munculnya sekolah berstatus RSBI.
Meski telah diputuskan untuk menghapus status RSBI pada 8 Januari silam, pihak kementerian mengaku tidak bisa serta-merta menghentikan semua yang dilakukan oleh sekolah bekas RSBI tersebut. Hal ini termasuk kegiatan belajar mengajar yang diminta tetap dilanjutkan seperti biasa selama masa transisi hingga tahun ajaran baru.
Sementara untuk pungutan bulanan terhadap orang tua siswa, pihak kementerian belum dengan tegas melarang. Setiap muncul pertanyaan terkait hal ini, pihak kementerian hanya menjawab bahwa berbagai kemungkinan akan dibicarakan nanti. Masalah pungutan ini juga akan menjadi salah satu bahasan.
Sumber
Kompas Edukasi
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pertemuan tersebut digelar hari ini, Senin (21/1/2013). Agenda yang akan dibahas adalah mengenai perubahan istilah untuk sekolah eks-RSBI dan juga sistem pembelajaran serta pola penerimaan siswa yang akan dilakukan jelang tahun ajaran baru ini.
Seperti diketahui, majelis hakim MK yang dipimpin oleh Mahfud MD mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Pendidikan, orang tua murid, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Pasal 50 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini merupakan landasan hukum dari munculnya sekolah berstatus RSBI.
Meski telah diputuskan untuk menghapus status RSBI pada 8 Januari silam, pihak kementerian mengaku tidak bisa serta-merta menghentikan semua yang dilakukan oleh sekolah bekas RSBI tersebut. Hal ini termasuk kegiatan belajar mengajar yang diminta tetap dilanjutkan seperti biasa selama masa transisi hingga tahun ajaran baru.
Sementara untuk pungutan bulanan terhadap orang tua siswa, pihak kementerian belum dengan tegas melarang. Setiap muncul pertanyaan terkait hal ini, pihak kementerian hanya menjawab bahwa berbagai kemungkinan akan dibicarakan nanti. Masalah pungutan ini juga akan menjadi salah satu bahasan.
Sumber
Kompas Edukasi