Anggaran RSBI yang Sudah Ditransfer Tak Akan Ditarik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak akan menarik anggaran yang sudah terlanjur diberikan pada sekolah mantan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Anggaran tersebut tetap dapat digunakan oleh sekolah yang bersangkutan untuk menjalankan program yang telah direncanakan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengkaji ulang anggaran RSBI pasca putusan MK pada Selasa (8/1/2013) lalu. Namun untuk anggaran yang sudah digelontorkan kepada sekolah tidak akan ditarik kembali dan tetap dilanjutkan untuk pengembangan kualitas sekolah.

"Anggaran RSBI yang sudah ditransfer kepada sekolah ya tetap dijalankan saja," kata Nuh saat dijumpai di Kantor Kemdikbud, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"Tapi untuk anggaran yang ke depannya, tentu nanti akan direview lagi bagaimana baiknya," imbuh Nuh.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memiliki anggaran sekitar Rp 200 juta per tahun untuk masing-masing sekolah RSBI yang ada di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kemdikbud, jumlah sekolah RSBI baik negeri dan swasta untuk tiap jenjang yang tersebar di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 1.397 sekolah.

"Ini masih masa transisi. Yang pasti akan direview terlebih dahulu. Sebelum tahun ajaran baru yang pasti harus selesai," ungkap Nuh.

Sebelumnya diberitakan, ada dua opsi untuk mengalihkan anggaran RSBI menjadi dana hibah kompetisi yang diperuntukkan bagi sekolah yang mampu berprestasi dan mempertahankan kualitasnya atau dialihkan untuk penerapan kurikulum baru pada Juli mendatang.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.

Sumber
Kompas Edukasi
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar