Lembaga Pendidikan Guru Harus Memiliki Empat Kompetensi
JAKARTA, KOMPAS.com- Penguatan pendidikan calon guru di lembaga pendidikan tenaga kependidikan harus dilaksanakan dengan standar yang baik agar dapat menghasilkan guru profesional.
Namun, kenyataannya sarana dan prasarana di lembaga pendidik tenaga kependidikan, baik di perguruan tinggi eks-IKIP maupun yang di perguruan tinggi umum belumlah memenuhi standar yang baik.
Sudarwan Danim, pengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Negeri Bengkulu, yang dihubungi dari Jakarta, Senin (21/1/2013), mengatakan pendidikan secara umum menghadapi masalah adanya kesenjangan antara kebutuhan nyata dan akademik, termasuk juga dalam pendidikan para calon guru.
Dalam pendidikan calon guru, misalnya, kemampuan calon guru untuk memahami tugas guru dan kondisi sekolah secara riil masih terbatas. Apalagi praktik untuk pengalaman terjun langsung ke sekolah terbatas, sekitar satu semester.
Demikian juga dalam penguatan keilmuan untuk guru-guru mata pelajaran, seperti yang mengambil program studi pendidikan biologi, kimia, fisika, dan ilmu lain, untuk calon guru terbatas.
"Kalau di tempat kami, untuk laboratorium masih bergabung dengan yang ilmu murni. Jadi, pemanfaatan laboratorium bagi guru untuk mendalami ilmunya terbatas. Idealnya kalau bisa FKIP juga punya sendiri," kata Sudarwan yang juga Ketua Persatuan Guru RepubIik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu.
Menurut Sudarwan, secara umum, kondisi pendidikan calon guru di LPTK masih terpinggirkan. Padahal, minat anak muda untuk menjadi guru mulai meningkat.
"Anak-anak yang pandai dan berprestasi sudah mulai melirik untuk profesi guru ini. Semestinya input calon guru yang mulai bagus ini bisa jadi potensi lulusan LPTK yang semakin baik dalam menghasilkan guru profesional," ujar Sudarwan, pengajar di Fakultas Ilmu Pendidikan.
Sementara itu Aris Winarto, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negri Surabaya, mengatakan LPTK masih terasa terpinggirkan dibandingkan perguruan tinggi umum.
Hal ini juga terlihat dalam UU Guru dan Dosen yang membuka peluang sarjana nonkependidikan untuk jadi guru. Menurut Aris, jika pemerintah berkomitmen menjadikan LPTK sebagai institusi penghasil guru, penguatan pendidikan di LPTK menjadi mutlak.
Bukan hanya menyediakan dosen yang kompeten untuk mendidik calon guru, tetapi juga fasilitas pendidikan. Aris menilai, masih ada kesenjangan mutu dan sarana prasana di antara LPTK negeri dan swasta.
Untuk itu, pengawasan dalam pendidikan calon-calon guru harus bisa dipastikan sesuai dengan standar yang diminta. Seorang guru di Indonesia harus memiliki empat kompetensi yakni kompetensi pedagogi, profesional, kepribadian, dan sosial.
Sumber