DPR: Kurikulum Baru tapi Kok Masih Disebut KTSP?
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketidakpastian mengenai nama yang sesuai untuk kurikulum baru membuat DPR bertanya-tanya. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih menganggap kurikulum baru sebagai bagian pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan memberi kebebasan untuk menyebut kurikulum yang akan mulai diterapkan pada Juli mendatang.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Kurikulum, Zul Fadli, meminta agar pemerintah langsung menentukan saja nama kurikulum baru ini dengan nama Kurikulum 2013. Menurutnya, penentuan ini penting agar masyarakat tak lagi bertanya-tanya tentang pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
"Sudah namakan saja kurikulum 2013. Kalau kemarin ada usulan sebagai Kurikulum Pengembangan KTSP ini tidak bisa. Karena secara mendasar ini beda jauh dengan KTSP," kata Zul saat Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta, Rabu (16/1/2013).
"Tapi saya tidak tahu kenapa dalam dokumen resmi ini masih disebut KTSP padahal ini konsepnya berbeda kalau dilihat," imbuh Zul.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan bahwa kurikulum baru ini tetap berbasis pada sekolah atau satuan pendidikan. Meski pemerintah membuat struktur kurikulum, tiap satuan pendidikan tetap berwenang untuk menambah materi atau mata pelajaran.
"Ini yang kami sediakan hanya desain minimal saja. Jika mau ditambah sebanyak-banyaknya dan sesuai kemampuan sekolah ya tidak ada masalah," jelas Musliar.
"Memang substansinya kami yang buat. Tapi pengelolaannya tetap pada satuan pendidikan seperti KTSP," imbuhnya.
Sumber
Kompas Edukasi
Anggota Panitia Kerja (Panja) Kurikulum, Zul Fadli, meminta agar pemerintah langsung menentukan saja nama kurikulum baru ini dengan nama Kurikulum 2013. Menurutnya, penentuan ini penting agar masyarakat tak lagi bertanya-tanya tentang pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
"Sudah namakan saja kurikulum 2013. Kalau kemarin ada usulan sebagai Kurikulum Pengembangan KTSP ini tidak bisa. Karena secara mendasar ini beda jauh dengan KTSP," kata Zul saat Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta, Rabu (16/1/2013).
"Tapi saya tidak tahu kenapa dalam dokumen resmi ini masih disebut KTSP padahal ini konsepnya berbeda kalau dilihat," imbuh Zul.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan bahwa kurikulum baru ini tetap berbasis pada sekolah atau satuan pendidikan. Meski pemerintah membuat struktur kurikulum, tiap satuan pendidikan tetap berwenang untuk menambah materi atau mata pelajaran.
"Ini yang kami sediakan hanya desain minimal saja. Jika mau ditambah sebanyak-banyaknya dan sesuai kemampuan sekolah ya tidak ada masalah," jelas Musliar.
"Memang substansinya kami yang buat. Tapi pengelolaannya tetap pada satuan pendidikan seperti KTSP," imbuhnya.
Sumber
Kompas Edukasi