MK: Tak Bisa Tolerir RSBI Sampai Juni

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gagasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk tetap menolerir status dan mekanisme pengelolaan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) sampai tahun ajaran berakhir, Juni mendatang. Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, seluruh keistimewaan dan mekanisme terkait RSBI sudah gugur sejak diputuskan oleh MK, Selasa (8/1/2013).

Akil menyesalkan gagasan tersebut, apalagi jika didasarkan pada alasan masih terikat dengan lembaga asing. Jika demikian, hakim konstitusi ini menilai, Kemdikbud tidak menaati putusan MK.

"Lebih tinggi mana antara keputusan MK yang didasari atas UUD 1945 atau anda tunduk kepada kepentingan internasional?" ungkapnya saat dihubungi, Rabu (9/1/2013).

Putusan MK, lanjutnya, mewakili kepentingan nasional. Keputusan nasional tentu lebih tinggi daripada pertimbangan internasional.

Akil juga mengatakan, pembubaran RSBI memiliki nilai yang sama dengan pembubaran BP Migas tahun lalu. Oleh karena itu, Mendikbud harus tunduk pada putusan pembatalan status RSBI yang mengikat dan tidak bisa menunda-nunda eksekusinya.

"BP Migas saja setelah putusan MK besoknya langsung dibubarkan sama presiden (RSBI seharusnya sama). itu untuk kepentingan bangsa juga," tandasnya.

Sumber
Kompas Edukasi
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar