PGRI Dukung Organisasi Guru Tumbuh
JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi guru Persatuan Guru Republik Indonesai (PGRI) tidak mengingingkan organisasi guru yang tumbuh sejak lahirnya UU Guru dan Dosen Tahun 2005 diberangus. Pemerintah justru harus membantu semua organisasi guru untuk berkembang dan dapat memenuhi syarat yang berlaku.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo di Jakarta, Rabu (16/1/2013), menolak tudingan bahwa PGRI berupaya untuk mendorong pemerintah memberangus organisasi guru lain. "Kami justru ingin organisasi profesi guru tumbuh untuk mendukung peningkatan mutu guru. Pemerintah harus mendukung. Tetapi syarat-syarat soal pendirian organisasi profesi guru jangan diturunkan supaya organisasi guru tidak ecek-ecek," kata Sulistiyo.
Sulistiyo menegaskan, untuk organisasi guru yang belum memenuhi syarat pendirian organisasi profesi guru yang tertuang dalam rencana revisi PP No 74/2008 Tentang Guru harus dibantu untuk dapat memenuuhinya. "Bukan justru diberangus," kata Sulistiyo.
Sejumlah organisasi guru seperti Federasi Serikat Guru Indonesia, Federasi Guru Independen Indonesia, dan Ikatan Guru Indonesia, melaporkan dugaan upaya pemerintah soal organisasi guru kritis kepadan Dewan Pertimbangan Presiden. Aturan baru soal pendirian organisasi guru tersebut dinilai akan memberangus organisasi guru di luar PGRI.
Sumber
Kompas Edukasi
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo di Jakarta, Rabu (16/1/2013), menolak tudingan bahwa PGRI berupaya untuk mendorong pemerintah memberangus organisasi guru lain. "Kami justru ingin organisasi profesi guru tumbuh untuk mendukung peningkatan mutu guru. Pemerintah harus mendukung. Tetapi syarat-syarat soal pendirian organisasi profesi guru jangan diturunkan supaya organisasi guru tidak ecek-ecek," kata Sulistiyo.
Sulistiyo menegaskan, untuk organisasi guru yang belum memenuhi syarat pendirian organisasi profesi guru yang tertuang dalam rencana revisi PP No 74/2008 Tentang Guru harus dibantu untuk dapat memenuuhinya. "Bukan justru diberangus," kata Sulistiyo.
Sejumlah organisasi guru seperti Federasi Serikat Guru Indonesia, Federasi Guru Independen Indonesia, dan Ikatan Guru Indonesia, melaporkan dugaan upaya pemerintah soal organisasi guru kritis kepadan Dewan Pertimbangan Presiden. Aturan baru soal pendirian organisasi guru tersebut dinilai akan memberangus organisasi guru di luar PGRI.
Sumber
Kompas Edukasi