8 Januari, MK Keluarkan Putusan tentang RSBI

JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari mendatang.

Anggota Monitoring Pelayan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari Rachman, mengatakan bahwa kasus RSBI ini sempat lama tak ada kabarnya sejak pembacaan kesimpulan dari proses sidang pada Juni lalu. Ia juga mengaku bersama dengan rekan yang lain sudah berkali-kali mendatangi MK, tetapi putusan tak kunjung keluar sejak diajukan oleh ICW, Koalisi Pendidikan, dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Desember 2011.

"Akhirnya, putusannya akan segera dibacakan pada tanggal 8 Januari nanti pada pukul dua siang. Semoga hasilnya baik," kata Tari, saat dihubungi, Sabtu (29/12/2012).

Terakhir, pihaknya menyambangi MK dengan membawa surat raksasa yang berisi permohonan percepatan putusan masalah RSBI. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman yang dijalankan MK harus dijalankan dengan sederhana dan cepat, mengingat masalah ini hampir setahun tak ada penyelesaian.

"Awalnya kami sempat berpikir untuk mengajukan pada Komisi Informasi Pusat jika tidak segera diputus, tetapi akhirnya Januari nanti putusannya keluar," ujar Tari.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1.300-an sekolah berlabel RSBI. Keberadaan RSBI ini dinilai telah mendiskriminasi warga negara miskin dan tidak sesuai dengan UUD 1945.

Sumber
Kompas Edukasi
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar