Organisasi Guru Akan Mengadu ke Komnas HAM
JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi rencana pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap PP No.74/2008, berbagai organisasi guru di luar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan bersatu dan mengajukan keberatan ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada pekan depan.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan bahwa selama ini PP No.74/2008 telah melindungi dan membebaskan para guru untuk berserikat serta mendirikan organisasi yang dapat mewakili aspirasinya. Namun dengan adanya revisi ini, maka besar kemungkinan organisasi ini tidak lagi bertahan.
"Jelas sekali ini seperti ingin membungkam organisasi yang selalu berani mengutarakan pendapatnya. Syarat anggota disesuaikan dengan UU Pemilu, bagaimana bisa?" kata Retno kepada Kompas.com, Jumat (4/1/2013).
Untuk itu, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan memperjuangkan haknya sebagai warga negara untuk dapat berserikat dan mengeluarkan pendapat. Tidak hanya itu, dalam amanat UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen juga jelas bahwa organisasi guru tidak lagi tunggal.
"Nah jadi kalau revisi PP itu jadi, sama saja hak asasi kami untuk bebas berekspresi dan juga mengeluarkan aspirasi sudah tak ada," ungkap Retno.
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan organisasi guru lain juga akan mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan perubahan ini setelah ke Wantimpres. Para guru ini berharap agar revisi tersebut tidak jadi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret mendatang.
"Setelah ke Wantimpres, kami akan ke Komnas HAM juga. Kami akan berjuang agar revisi ini tidak terjadi," tandasnya.
Sumber
Kompas Edukasi
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan bahwa selama ini PP No.74/2008 telah melindungi dan membebaskan para guru untuk berserikat serta mendirikan organisasi yang dapat mewakili aspirasinya. Namun dengan adanya revisi ini, maka besar kemungkinan organisasi ini tidak lagi bertahan.
"Jelas sekali ini seperti ingin membungkam organisasi yang selalu berani mengutarakan pendapatnya. Syarat anggota disesuaikan dengan UU Pemilu, bagaimana bisa?" kata Retno kepada Kompas.com, Jumat (4/1/2013).
Untuk itu, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan memperjuangkan haknya sebagai warga negara untuk dapat berserikat dan mengeluarkan pendapat. Tidak hanya itu, dalam amanat UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen juga jelas bahwa organisasi guru tidak lagi tunggal.
"Nah jadi kalau revisi PP itu jadi, sama saja hak asasi kami untuk bebas berekspresi dan juga mengeluarkan aspirasi sudah tak ada," ungkap Retno.
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan organisasi guru lain juga akan mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan perubahan ini setelah ke Wantimpres. Para guru ini berharap agar revisi tersebut tidak jadi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret mendatang.
"Setelah ke Wantimpres, kami akan ke Komnas HAM juga. Kami akan berjuang agar revisi ini tidak terjadi," tandasnya.
Sumber
Kompas Edukasi