Wamendikbud: Banyak Kepsek Asal Diangkat
Padahal Kemdikbud memiliki lembaga pelatihan dibawah koordinasi Badan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP). Para kepsek ini bisa dilatih disini dan diuji dengan batas akhir nilai yang ditentukan.
"Selanjutnya guru yang sudah dilatih ini sah untuk diangkat menjadi kepsek namun Kemendikbud tidak mempunyai kewenangan untuk mengangkat kepsek, hanya sebatas mengirim surat ke daerah bahwa calon kepsek ini layak diangkat menjadi kepsek," jelas Musliar.
Musliar mengakui di daerah banyak yang tidak menjalani pelatihan di lembaga tersebut. Padahal kepsek ini awalnya hanya guru dan tidak semua guru mampu menjadi kepsek karena tidak hanya kemampuan mengajar namun ada pola manenjerial yang mesti dikuasai sang kepsek.
“Kepsek harus punya leadership. Apalagi sekarang MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) sudah berjalan. Aliran dana BOS dan rehab sekolah ini yang menjadikan peran kepsek tak hanya mampu mengajar saja,” ujarnya.
Ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri Distribusi Guru yang mengatur penempatan kepsek. Sayangnya pada SKB ini tidak ada aturan sanksi sehingga peraturan ini pun sangat lemah dalam praktek di lapangan. Oleh karena itu dalam revisi UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah Kemendikbud berharap ada perbaikan dalam pengangkatan kepsek di daerah.
“Kepsek seenaknya saja diangkat karena dekat dengan pejabat atau tim sukses. Bahkan guru disekolahnya pun tahu dia tidak mampu menjadi kepsek,” pungkasnya. (Ati)
Sumber
KRJogja