Pemerintah Hentikan Pendirian Perguruan Tinggi Baru

JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah menghentikan sementara pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, serta pembukaan program studi baru mulai September 2012. Kebijakan moratorium ini diberlakukan hingga paling lambat pada 31 Agustus 2014.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso, Senin (20/8/2012), menjelaskan, kebijakan ini terkait disahkannya Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) oleh DPR yang memuat berbagai ketentuan baru tentang pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi, pembukaan program studi baru, serta mengamanatkan penguatan pendidikan vokasi.
Untuk itu, pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang akan diusulkan harus diproses berdasarkan UU PT dan peraturan pemerintah yang harus diterbitkan dalam waktu dua tahun.
"Dengan adanya UU PT, kita harus melakukan penataan kembali. Moratorium yang diberlakukan sementara untuk penambahan program studi baru, perubahan bentuk dan perguruan tinggi baru. Jumlah program studi sudah terlalu banyak, bisa mendekati 20.000," jelas Djoko.
Untuk semua usul pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang telah tercatat dalam agenda surat masuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelum 1 September 2012, akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, pengecualian dilakukan jika pemerintah memandang perlu untuk diselenggarakan program-program studi tertentu pada wilayah-wilayah tertentu karena kebutuhan negara.
Menurut Djoko, pemerintah merasa perlu menata perguruan tinggi yang ada supaya kualitasnya seperti yang diharapkan masyarakat. Selain itu, penataan ini dibutuhkan untuk mengatur keberadaan perguruan tinggi berdasarkan lokasi dan juga kebutuhan untuk memperbanyak pendidikan vokasi di jenjang pergruuan tinggi.
"Usulan perguruan tinggi yang masuk, masih lebih banyak sosial. Padahal, kita kan butuh meningkatkan pergruuan tinggi di bidang sains, teknik, dan pertanian, termasuk juga yang vokasi," jelas Djoko. 

Sumber
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar