Pemerintah Hentikan Pendirian Perguruan Tinggi Baru
JAKARTA, KOMPAS.com-
Pemerintah menghentikan sementara pendirian dan perubahan bentuk
perguruan tinggi, serta pembukaan program studi baru mulai September
2012. Kebijakan moratorium ini diberlakukan hingga paling lambat pada 31
Agustus 2014.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso,
Senin (20/8/2012), menjelaskan, kebijakan ini terkait disahkannya
Undang-undang Pendidikan Tinggi (UU PT) oleh DPR yang memuat berbagai
ketentuan baru tentang pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi,
pembukaan program studi baru, serta mengamanatkan penguatan pendidikan
vokasi.
Untuk itu, pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi
serta pembukaan program studi baru yang akan diusulkan harus diproses
berdasarkan UU PT dan peraturan pemerintah yang harus diterbitkan dalam
waktu dua tahun.
"Dengan adanya UU PT, kita harus melakukan
penataan kembali. Moratorium yang diberlakukan sementara untuk
penambahan program studi baru, perubahan bentuk dan perguruan tinggi
baru. Jumlah program studi sudah terlalu banyak, bisa mendekati 20.000,"
jelas Djoko.
Untuk semua usul pendirian dan perubahan bentuk
perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru yang telah tercatat
dalam agenda surat masuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
sebelum 1 September 2012, akan tetap diproses sesuai peraturan
perundang-undangan. Namun, pengecualian dilakukan jika pemerintah
memandang perlu untuk diselenggarakan program-program studi tertentu
pada wilayah-wilayah tertentu karena kebutuhan negara.
Menurut
Djoko, pemerintah merasa perlu menata perguruan tinggi yang ada supaya
kualitasnya seperti yang diharapkan masyarakat. Selain itu, penataan ini
dibutuhkan untuk mengatur keberadaan perguruan tinggi berdasarkan
lokasi dan juga kebutuhan untuk memperbanyak pendidikan vokasi di
jenjang pergruuan tinggi.
"Usulan perguruan tinggi yang masuk,
masih lebih banyak sosial. Padahal, kita kan butuh meningkatkan
pergruuan tinggi di bidang sains, teknik, dan pertanian, termasuk juga
yang vokasi," jelas Djoko.
Sumber