Dapat Beasiswa, Harus Bayar Zakat?
Pertanyaan:
Apakah kita wajib mengeluarkan zakat mal jika kita mendapatkan beasiswa sekolah yang besarnya melebihi 85g emas pertahunnya?
Al Anshori J di Bandung
Jawaban:
Ada
dua pendapat ulama dalam hal zakat beasiswa. Pertama, ada ulama yang
menjelaskan bahwa beasiswa tidak termasuk dalam obyek zakat dan tidak
wajib zakat. Pasalnya, mereka yang mendapatkan beasiswa studi adalah
sebagai mustahik dan umumnya beasiswa ada yang bersumber dari dana zakat
dan ada juga dari sumber lain. Oleh karena itu pendapat ulama pertama
ini menegaskan zakat beasiswa tidak ada sebab Anda dikelompokkan dalam
kategori mustahik (orang berhak mendapatkan zakat) yaitu ke dalam
golongan fi sabilillah.
Selain itu, beasiswa yang diterima merupakan tamlik muqayyad (pemberian
bersyarat). Artinya, dana tersebut merupakan transaksi antara pemberi
dana dan mahasiswa untuk menyelesaikan studinya. Kalau begitu, jangankan
untuk zakat, untuk kepentingan mahasiswa sendiri pun bila tidak ada
hubungannya dengan studi dana tersebut tidak boleh digunakan.
Pendapat
kedua, ada ulama yang mewajibkan zakat atas seluruh harta termasuk
tabungan dan beasiswa jika melebihi nishab zakat maka wajib berzakat 2,5
persen. Menurut ulama ini, beasiswa bisa dihukumi sebagai
pemberian/hadiah dan bisa dihukumi sebagai penghasilan jika itu rutin
diterima seperti zakat profesi.
Prof Dr. Quraish Shihab
menjelaskan, jika beasiswa yang Saudari terima melebihi kebutuhan hidup,
dan kelebihan itu senilai sekitar 85 gram emas, dan dimiliki selama
setahun penuh, barulah Saudari wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen.
Kelompok ini menegaskan, pembayaran zakat ditunaikan setahun sekali,
tapi kalau sekiranya setahun terlalu memberatkan bisa diangsur perbulan
sekali.
Kasus ini senada dengan ungkapan Abu Ubaid dalam Kitab
al-Amwal. Zakat wajib dikeluarkan atas seluruh harta termasuk harta
hasil pemberian/hadiah (beasiswa). Sebagaimana dipraktikkan oleh sahabat
Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas. Abu Ubaid meriwayatkan dari Hubairah bin
Yaryam bahwasanya Abdullah bin Mas'ud memberikan kami
keranjang-keranjang kecil kemudian menarik zakatnya. Demikian juga Abu
Ubaid meriwayatkan juga Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang
memperoleh penghasilan "Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia
memperolehnya".
Menurut hemat kami dari kedua pendapat ulama
tersebut, kami lebih cendrung kepada pendapat kedua yang menjelaskan
beasiswa wajib dikeluarkan zakatnya setahun sekali (atau bisa juga
perbulan sekali takut memberatkan kalau setahun sekali) jika harta
tersebut sudah memenuhi kebutuhan hidup dan cukup nishab.
Jadi
kalau uang beasiswa yang diperoleh dari beasiswa itu setelah ditabung
selama satu tahun dan sisa dari uang yang dimiliki mencapai nisab maka
Saudari terkena zakat. Namun jika beasiswa tersebut hanya mencukupi
kebutuhan bulanan saja dan tidak terdapat sisa di dalamnya, kemudian
setelah satu tahun ternyata uang sisa tersebut tidak mencapai nisab,
maka Saudari tidak terkena kewajiban zakat.
Sumber
Kompas Edukasi