Guru Kritis Mendadak Dimutasi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Nurdin, guru Bahasa Inggris SMPN 27 Makassar, Sulawesi Selatan, yang
juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Guru Independen Indonesia
(FGII) Sulsel, mendadak dimutasi, Sabtu (11/8/2012). Surat mutasi yang
diterimanya di sekolah pagi ini diduga kuat berkaitan dengan
keterlibatannya menggerakkan para guru berunjuk rasa di DPRD Kota
Makassar pada Senin lalu.
"Saya kaget, pagi ini ada yang mengantar
surat mutasi. Tetapi anehnya, tidak ada tembusan untuk sekolah saya,
sekolah baru, maupun dinas pendidikan," kata Nurdin yang mengajar Bahasa
Inggris di SMPN 27 Makassar sejak 1996.
Pada Senin lalu, Nurdin
bersama sekitar 200 guru di Kota Makassar berunjuk rasa di DPRD
Makassar. Mereka protes karena tunjangan profesi guru yang disalurkan di
Makassar baru dua bulan pada awal Agustus lalu. Padahal, sesuai
ketentuan, seharusnya tiap guru bersertifikat menerima enam bulan
tunjangan profesi guru.
Nurdin juga diundang talkshow di sebuah stasiun televisi lokal.
Ia
menyebutkan, ada laporan dari Kementerian Keuangan bahwa tunjangan
profesi guru sebenarnya sudah disalurkan pada Juni lalu untuk dua
triwulan atau enam bulan. "Kami, para guru, kan memperjuangkan hak
kami. Ternyata, anggaran tunjangan profesi guru untuk Makassar ada untuk
enam bulan, tetapi kenapa ke guru diberikan dua bulan," tutur Nurdin.
Pada
Jumat lalu, Komisi D (Pendidikan) DPRD Makassar memanggil para pejabat
Pemkot Makassar. Dalam pertemuan ini, Pemkot Makassar mengakui dana
untuk membayar tunjangan profesi guru sudah masuk dari Kementerian
Keuangan dan siap membayarkan kepada guru sebelum Lebaran.
Sabtu
pagi ini Nurdin mendapat surat mutasi yang ditandatangani Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar Muhammad Kasim pada 9 Agustus 2012.
Dalam surat itu dinyatakan, Nurdin dipindahkan ke SMPN 38 yang berada di
pulau. Untuk menuju sekolah ini harus menggunakan perahu.
"Saya
menolak mutasi dengan cara tidak benar. Kalau alasannya disebutkan saya
dimutasi karena memimpin demo penuntutan tunjangan profesi guru, saya
terima. Tapi alasannya tidak jelas," kata Nurdin.
Nurdin menyatakan akan menggugat Pemkot Makassar. Ia akan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kota Makassar.
Sumber