Thomas: Ubah Perguruan Tinggi Swasta Jadi Negeri Harus Disetujui Yayasan
Jurnas.com | KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta tidak semena-mena mengubah status Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa persetujuan Yayasan.
Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI), Thomas Suyatno, mengatakan, jika tanpa seizin yayasan, mengubah status Perguruan Swasta menjadi negeri dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2010, dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketiga peraturan tersebut menegaskan kekuasaan mengelola PTS diserahkan pada yayasan.
"Jika pemerintah ada rencana mengubah status PTS menjadi PTN akan bertentangan dengan UU. Hati-hati pemerintah jangan menegerikan PTS jika tidak ada persetujuan yayasan. Karena mengubah status itu butuh waktu panjang dan prosesnya sangat lama," kata Thomas disela peluncuran buku Yayasan Trisakti 10 Tahun Berjuang di Jalur yang Benar, Minggu, (10/3).
Menurutnya, Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Indonesia ada sebanyak 3124, sedangkan Perguruan Tinggi Negeri hanya ada 92. Jadi, untuk masalah mencerdaskan kehidupan bangsa, peran swasta lebih besar.
"Kami tidak setuju tindakan semena-mena langkah Pemerintah ini tanpa persetujuan yayasan. Tapi kalau itu permintaan yayasan silahkan. Kalau memang mau mengubah status silahkan dilakukan di wilayah perbatasan. Itu baik untuk perbaikan pendidikan di Indonesia. Selain itu, baik juga untuk mencegah masyarakat yang tinggal di perbatasan pergi ke luar," katanya.
Thomas mengatakan, sengketa yang terjadi di PTS jangan menjadi alasan untuk mengubah status PTS. Saat ini ada 202 PTS yang terlilit sengketa. Sengketa umumnya dipicu oleh uang, fasilitas dan kekuasaan antara pihak yayasan dan rektorat.
"Saat ini banyak PTS yang hendak diubah statusnya jadi PTN. Saya tidak setuju kalau menjadi etatisme, semuanya serbanegara. PTS juga berperan mencerdaskan bangsa," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI), Thomas Suyatno, mengatakan, jika tanpa seizin yayasan, mengubah status Perguruan Swasta menjadi negeri dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2010, dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketiga peraturan tersebut menegaskan kekuasaan mengelola PTS diserahkan pada yayasan.
"Jika pemerintah ada rencana mengubah status PTS menjadi PTN akan bertentangan dengan UU. Hati-hati pemerintah jangan menegerikan PTS jika tidak ada persetujuan yayasan. Karena mengubah status itu butuh waktu panjang dan prosesnya sangat lama," kata Thomas disela peluncuran buku Yayasan Trisakti 10 Tahun Berjuang di Jalur yang Benar, Minggu, (10/3).
Menurutnya, Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Indonesia ada sebanyak 3124, sedangkan Perguruan Tinggi Negeri hanya ada 92. Jadi, untuk masalah mencerdaskan kehidupan bangsa, peran swasta lebih besar.
"Kami tidak setuju tindakan semena-mena langkah Pemerintah ini tanpa persetujuan yayasan. Tapi kalau itu permintaan yayasan silahkan. Kalau memang mau mengubah status silahkan dilakukan di wilayah perbatasan. Itu baik untuk perbaikan pendidikan di Indonesia. Selain itu, baik juga untuk mencegah masyarakat yang tinggal di perbatasan pergi ke luar," katanya.
Thomas mengatakan, sengketa yang terjadi di PTS jangan menjadi alasan untuk mengubah status PTS. Saat ini ada 202 PTS yang terlilit sengketa. Sengketa umumnya dipicu oleh uang, fasilitas dan kekuasaan antara pihak yayasan dan rektorat.
"Saat ini banyak PTS yang hendak diubah statusnya jadi PTN. Saya tidak setuju kalau menjadi etatisme, semuanya serbanegara. PTS juga berperan mencerdaskan bangsa," katanya.
Sumber