Kegiatan Ekstrakurikuler Dapat Penilaian Khusus
SEMARANG, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan daya saing lulusan sehingga mampu berkompetisi dengan lulusan dari perguruan tinggi lain, mulai tahun ini Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro mengeluarkan kebijakan angka kredit mahasiswa dalam bentuk penilaian kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa.
Menurut Dekan FKM Undip Tinuk Istiarti, dalam keterangan pers, Senin (4/3/2013) mengungkapkan kebijakan tersebut untuk lebih memberikan kemampuan soft skill mahasiswa sehingga pada saat kuliah mereka lebih aktif mengikuti kegiatan - kegiatan ekstra kurikuler sehingga menambah pengetahuan dan pengalaman.
Melalui program ini, para mahasiswa diwajibkan mengumpulkan minimal 5 angka kredit per semester. Selain itu, seorang mahasiswa juga diwajibkan mencapai jumlah angka kredit minimal 60 angka kredit sebelum menempuh ujian akhir kesarjanaan. Jika, jumlah kredit 60 belum terpenuhi, mahasiswa tersebut belum boleh mengikuti ujian akhir kesarjanaan.
Komposisi angka kredit yang harus dipenuhi oleh mahasiswa meliputi, kegiatan-kegiatan bidang penalaran (20 persen), bidang minta bakat (20 persen), bidang sosial kemasyarakatan (20 persen), dan bidang kegiatan khusus (25 persen) yang diperoleh dari kegiatan pada tingkat fakultas, universitas, dan luar universitas.
Untuk unsur penalaran, meliputi menulis karya ilmiah, lomba karya ilmiah, prestasi pada lomba karya ilmiah, seminar ilmiah, poster pada pertemuan ilmiah, membuat rancangan dan karya teknologi, karya seni serta pertunjukan seni, mengikuti pelatihan bidang keilmuan per kegiatan atau magang, dan sejumlah aktivitas lainnya.
Adapun untuk unsur angka kredit minat dan bakat, mahasiswa antara lain harus menduduki jabatan pada lembaga kemahasiswaan, jabatan organisasi di luar kampus baik tingkat internasional, nasional maupun regional, serta mempunyai prestasi di bidang olahraga atau kesenian, dan lain-lain.
Begitu juga unsur angka kredit sosial kemasyarakatan, apabila mahasiswa mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan, dan berperan serta dalam memberikan pelatihan sesuai dengan bidang ilmu pada masyarakat per kegiatan,.
Untuk mendukung implementasi program tersebut, bidang kemahasiswaan FKM Undip telah meluncurkan software online untuk menghitung kredit poin kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dan juga membentuk tim verifikator.
Hasil akhir dari penilaian, mahasiswa akan mendapatkan transkrip kegiatan ektrskurikuler yang akan diserahkan pada saat wisuda bersamaan dengan transkrip nilai dan ijazah.
Sumber
Kompas Edukasi
Menurut Dekan FKM Undip Tinuk Istiarti, dalam keterangan pers, Senin (4/3/2013) mengungkapkan kebijakan tersebut untuk lebih memberikan kemampuan soft skill mahasiswa sehingga pada saat kuliah mereka lebih aktif mengikuti kegiatan - kegiatan ekstra kurikuler sehingga menambah pengetahuan dan pengalaman.
Melalui program ini, para mahasiswa diwajibkan mengumpulkan minimal 5 angka kredit per semester. Selain itu, seorang mahasiswa juga diwajibkan mencapai jumlah angka kredit minimal 60 angka kredit sebelum menempuh ujian akhir kesarjanaan. Jika, jumlah kredit 60 belum terpenuhi, mahasiswa tersebut belum boleh mengikuti ujian akhir kesarjanaan.
Komposisi angka kredit yang harus dipenuhi oleh mahasiswa meliputi, kegiatan-kegiatan bidang penalaran (20 persen), bidang minta bakat (20 persen), bidang sosial kemasyarakatan (20 persen), dan bidang kegiatan khusus (25 persen) yang diperoleh dari kegiatan pada tingkat fakultas, universitas, dan luar universitas.
Untuk unsur penalaran, meliputi menulis karya ilmiah, lomba karya ilmiah, prestasi pada lomba karya ilmiah, seminar ilmiah, poster pada pertemuan ilmiah, membuat rancangan dan karya teknologi, karya seni serta pertunjukan seni, mengikuti pelatihan bidang keilmuan per kegiatan atau magang, dan sejumlah aktivitas lainnya.
Adapun untuk unsur angka kredit minat dan bakat, mahasiswa antara lain harus menduduki jabatan pada lembaga kemahasiswaan, jabatan organisasi di luar kampus baik tingkat internasional, nasional maupun regional, serta mempunyai prestasi di bidang olahraga atau kesenian, dan lain-lain.
Begitu juga unsur angka kredit sosial kemasyarakatan, apabila mahasiswa mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan, dan berperan serta dalam memberikan pelatihan sesuai dengan bidang ilmu pada masyarakat per kegiatan,.
Untuk mendukung implementasi program tersebut, bidang kemahasiswaan FKM Undip telah meluncurkan software online untuk menghitung kredit poin kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dan juga membentuk tim verifikator.
Hasil akhir dari penilaian, mahasiswa akan mendapatkan transkrip kegiatan ektrskurikuler yang akan diserahkan pada saat wisuda bersamaan dengan transkrip nilai dan ijazah.
Sumber
Kompas Edukasi