KPAI 'Sepi' Pengaduan Soal MOS
JAKARTA (KRjogja.com) - Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membuka posko pengaduan
masyarakat jika ada kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi dalam pelaksanaan
proses pendidikan anak, khususnya pada saat masa orientasi sekolah (MOS) atau
sekarang disebut Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).
Sekjen KPAI M Ihsan
mengakui, KPAI belum menerima laporan terkait adanya penyimpangan dalam
pelaksanaan MOPDB. “Sejak kita monitor kemarin, belum ada pengaduan
bahkan hingga hari ini. Tetapi kita akan memonitor terus," kata M
Ihsan, di Jakarta, Senin (16/7).
Posko pengaduan oleh
KPAI rutin dibuka setiap tahunnya. Pada pengaduan tahun sebelumnya lebih banyak
kepada kasus yang sifatnya dapat ditolerir misal para peserta MOPDB merasa
dipermalukan. Namun pihaknya akan tetap menindak lanjuti setiap pengaduan dari
masyarakat.
Khusus kekerasan yang
dilakukan oleh guru, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak dewam etik guru
untuk mengusut bersama kekerasan terhadap murid. KPAI tidak dapat serta merta
guru yang bersangkutan ke penegak hukum karena khawatir guru yang dilaporkan
trauma.
“Kita tidak akan
melaporkan guru ke polisi karena akan trauma. Yang jelas dalam pemeriksaan ada
beberapa tahapan,” terangnya.
Berdasarkan
kewengangan yang dimiliki oleh KPAI sesuai dengan Undang-Undang Nomro 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak, KPI berhak untuk melakukan pendampingan bahkan
menindak lanjuti dugaan penyimpangan terhadap anak.
Adapun posko
pengaduan masyarakat bertempat di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar 10-12 Menteng
Jakarta, dengan nomor telepon 021-31901556, 31901446, atau melalui fax
3900833.
“Itu dua nomor yang
bisa digunakan dan berlaku secara nasional,” jelasnya.
Untuk menindak
lanjuti pengaduan masyarakat di luar Jakarta, pihak KPAI akan berkoordinasi
dengan intansi atau pemerintah daerah setempat. Dia menghimbau agar
masyarakat, wali murid pro aktif apabila menemukan penyimpangan.
“Masyarakat harus
aktif melapor biar peristiwa itu tidak terulang lagi," pungkasnya.(ati)
Sumber