Peti Mati Pendidikan Tinggi

Oleh Agus Suwignyo
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa mulai 2013 mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya membayar sumbangan pembinaan pendidikan sebesar Rp 2 juta per tahun. Untuk itu, dikatakan bahwa pemerintah akan menanggung seluruh biaya operasional PTN dengan alokasi Rp 5 triliun-Rp 6 triliun per tahun (Kompas, 18 Juli 2012). 

Jika pernyataan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) ini terwujud, nantinya biaya kuliah di PTN akan setara dengan biaya 20 tahun lalu ketika belum terjadi gelombang liberalisasi pendidikan. Saat itu, SPP mahasiswa PTN rata-rata Rp 200.000, sedangkan harga es teh manis di Kota Yogyakarta adalah Rp 150 per gelas. Saat ini harga es teh telah mencapai Rp 1.500 per gelas. Angka biaya SPP Rp 2 juta per tahun cukup wajar dan sebanding dengan kenaikan harga es teh. 

Masalahnya, apakah pernyataan tersebut bukan pepesan kosong alias sekadar untuk ”menyeimbangkan” berita-berita penolakan atas Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) yang baru saja disahkan? Dengan anggaran rata-rata Rp 14,1 triliun per tahun untuk 92 PTN se-Indonesia selama ini, mahasiswa harus membayar biaya kuliah Rp 10 juta hingga 65 juta per tahun (Kompas, 20/7/2012). Jika biaya kuliah dipatok rata-rata hanya Rp 2 juta per tahun, mungkinkah pemerintah menutup seluruh kekurangan biaya operasional PTN secara berkesinambungan? 

Problem utama dalam implementasi kebijakan pendidikan selama ini adalah rendahnya konsistensi dan komitmen pemerintah. Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru dan perbaikan infrastruktur pendidikan saja pemerintah pusat dan daerah masih sering inkonsisten kendati anggaran pendidikan 20 persen dari total APBN telah terpenuhi. Berapa lama pemerintah akan mampu (dan mau) menanggung sepenuhnya biaya operasional PTN yang kian mahal? 

Di balik pernyataan Dirjen Dikti sebenarnya terkirim sinyal bahwa pengesahan UU PT merupakan peti mati bagi visi besar pengembangan PTN, misalnya sebagai universitas penelitian berkelas dunia. Ada tiga hal mengapa demikian. 

Pertama, tidak seperti UU Badan Hukum Pendidikan yang penuh ”lubang”, UU PT disusun cukup rapi dari aspek konstitusionalitas sehingga kecil kemungkinan upaya uji materi akan berhasil.

Tidak seperti UU BHP yang menyeragamkan model pengelolaan PT dan bertentangan dengan hak berserikat, sebagaimana diatur Pasal 28 UUD 1945, UU PT menjamin hak itu, baik institusional maupun individual. Penilaian bahwa UU PT membatasi otonomi perguruan tinggi dan memangkas kebebasan akademik tidak bermakna bahwa UU PT inkonstitusional. 

Faktanya, sejumlah peraturan produk Orde Baru yang membuka campur tangan pemerintah pun masih berlaku hingga sekarang. Misalnya Keputusan Dirjen Dikti No 48/DJ/Kep/1983 tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri, yang merujuk Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1980 tentang Fungsi Pendidikan Tinggi. 

Peraturan-peraturan itu menyubordinasikan kebebasan akademik di bawah kewenangan jabatan struktural yang politis dan sekarang sifatnya melulu administratif. Dua peraturan ini juga dijadikan landasan penyusunan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi tahun 2010 oleh Ditjen Dikti. 

Pembatasan kreativitas
Kedua, UU PT membatasi kreativitas pengembangan ilmu melalui pengetatan pembukaan program studi (prodi), khususnya yang pohon keilmuannya dinilai tidak jelas (Kompas, 20/7/2012). Proposal untuk membuka prodi manajemen pada fakultas ekonomi, misalnya, berpeluang besar untuk disetujui karena pohon ilmunya jelas dan sudah mapan meskipun prodi manajemen sudah ada di banyak institusi pendidikan tinggi saat ini. 

Sebaliknya, seperti dialami sebuah universitas di Yogyakarta, proposal pembukaan prodi mekatronika sulit disetujui. Bukan hanya pohon ilmunya dianggap tidak jelas, nama mekatronika mungkin juga belum pernah didengar oleh para pejabat Ditjen Dikti. 

Niat melindungi masyarakat dari praktik ilegal penyelenggaraan pendidikan seharusnya dilakukan dengan mendorong kreativitas pengembangan ilmu melalui bidang-bidang yang belum mapan tetapi prospektif. Sebagaimana sejarahnya, tahun 1950-an institusi pendidikan tinggi didirikan di setiap provinsi agar keunggulan khas setiap daerah dapat dikembangkan dan kebutuhan daerah akan tenaga terdidik terpenuhi. 

Pembatasan diperlukan justru untuk prodi-prodi yang telah banyak jumlahnya agar hubungan penawaran-permintaan (supply-demand) di pasar kerja tidak jenuh. Sayangnya, UU PT tidak dilandasi cara pandang demikian. 

Ketiga, dikotomi PTN-PTS (perguruan tinggi swasta) terpancar kuat dalam UU PT. Jika biaya operasional 92 PTN ditanggung pemerintah, berapa dana dari pemerintah untuk PTS yang jumlahnya lebih banyak dan kondisinya lebih bervariatif daripada PTN? Sebaliknya, jika PTN diawasi dalam hal pemanfaatan anggaran, apakah pengumpulan dana masyarakat secara langsung oleh PTS juga diawasi pemerintah dan DPR? 

Jadi, bagi PTS, UU PT diskriminatif. Bagi PTN, UU PT bersifat sentralistis karena pembiayaan PTN akan ditanggung pemerintah, tetapi aspek-aspek kunci manajerial dan akademik diambil alih. Untuk dunia pendidikan tinggi Indonesia secara umum, UU PT membatasi kreativitas keilmuan. 

Oleh karena itu, meskipun konstitusional, UU PT sebenarnya tidak legitimitas karena tidak mewadahi kepentingan para pemangku kepentingan secara seimbang. Jadi, upaya uji materi mungkin bisa berangkat dari aspek legitimasi UU PT.
Agus Suwignyo Pedagog cum Sejarawan Pendidikan FIB-UGM

Sumber
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar