Tes Keperawanan Hambat Pendidikan
JAKARTA - LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Keadilan menyatakan bahwa pemberlakuan tes keperawanan pada siswi dapat menghambat keinginan siswi tersebut dalam melanjutkan pendidikan.
Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya dalam siaran persnya menegaskan bahwa tes keperawanan juga merupakan bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan karena tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya dalam siaran persnya menegaskan bahwa tes keperawanan juga merupakan bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan karena tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Hal tersebut, lanjut dia, jelas bertentangan dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Perlu diketahui, munculnya kecaman ini bersebabkan adanya wacana dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih mewajibkan siswi putri untuk mengikuti tes keperawanan sebelum diterima masuk ke sekolah. Menurutnya Hal ini bertujuan untuk meminimalisir serta menekan kecenderungan hubungan pranikah pada siswa dan siswi sekolah.
Dari permasalahan diatas, LBH Keadilan menyatakan mengecam rencana tersebut dan mendesak hal itu a dibatalkan. Hal ini disebabkan karena tes keperawanan bertentangan dengan ketentuan Konstitusi, antara lain Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (2), dan Pasal 28 H Ayat (2).
Perlu diketahui, munculnya kecaman ini bersebabkan adanya wacana dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih mewajibkan siswi putri untuk mengikuti tes keperawanan sebelum diterima masuk ke sekolah. Menurutnya Hal ini bertujuan untuk meminimalisir serta menekan kecenderungan hubungan pranikah pada siswa dan siswi sekolah.
Dari permasalahan diatas, LBH Keadilan menyatakan mengecam rencana tersebut dan mendesak hal itu a dibatalkan. Hal ini disebabkan karena tes keperawanan bertentangan dengan ketentuan Konstitusi, antara lain Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (2), dan Pasal 28 H Ayat (2).
Sumber