Internasionalisasi Pendidikan Salah Kaprah

| Inggried Dwi Wedhaswary
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Internasionalisasi pendidikan di Indonesia dengan tujuan memperkuat daya saing bangsa di dunia internasional dinilai salah kaprah. Pendidikan semestinya dititikberatkan pada tujuan kepentingan bangsa, yakni mempertahankan dan mengembangkan jati diri bangsa serta kemandirian bangsa.
Demikian salah satu pokok persoalan yang mengemuka dalam diskusi soal Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi yang dilaksanakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (7/3).
Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, mengatakan, internasionalisasi pendidikan yang diwujudkan antara lain dalam bentuk rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), misalnya, justru menguntungkan pihak asing. Hal ini disebabkan sekolah di Indonesia harus membeli kurikulum berikut buku-buku asing. Bahkan, guru asing pun didatangkan dengan fasilitas dan gaji yang jauh lebih tinggi dibandingkan guru Indonesia.
”Pemerintah tutup mata ketika penyelenggara pendidikan merendahkan martabat guru dan bangsa kita sendiri,” kata Retno.
Menurut dia, pendidikan mestinya mendorong anak memiliki rasa bangga kepada bangsanya sendiri. Namun, kenyataannya, pendidikan yang dianggap unggul adalah yang bangga pada sistem pendidikan negara lain serta merasa ”minder” pada kemampuan bangsa sendiri.
Diskriminasi sosial
Lebih parah lagi, internasionalisasi pendidikan menimbulkan diskriminasi sosial karena hanya anak keluarga kaya yang bisa menikmati pendidikan ”internasional”. Kalaupun diberikan kuota 20 persen untuk siswa miskin, hanyalah untuk pencitraan bahwa pemerintah memperhatikan keluarga miskin.
”Pemerintah tidak merasakan bagaimana perasaan anak-anak miskin di tengah mayoritas keluarga kaya yang fasilitas serta lingkungan sosialnya jauh berbeda,” kata Retno.
Bagi sekolah yang menyelenggarakan kelas reguler dan kelas internasional pun kondisinya tetap saja menimbulkan diskriminasi. Hal ini disebabkan fasilitas di kelas internasional dilengkapi penyejuk ruangan (AC), meja dan kursi bagus, proyektor untuk pengajaran, dan sebagainya. Adapun di kelas reguler, fasilitas seadanya.
”Kita sudah melihat RSBI bermasalah, kini Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi pun tetap saja memiliki roh UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” kata praktisi pendidikan Dharmaningtyas.
Menurut dia, internasionalisasi pendidikan hanya akan membuka peluang komersialisasi pendidikan. Hal ini membuka pintu bagi pemilik modal asing untuk memasarkan jasanya di bidang pendidikan ke Indonesia. Padahal, pendidikan semestinya harus bebas dari intervensi asing.
Faldo Maldini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, mengatakan, pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, dalam pendidikan, jangan ada celah mengembangkan diskriminasi antara kaya dan miskin. ”RUU PT jangan menjadi UU BHP jilid kedua,” ujarnya.
Raihan Iskandar, anggota Panitia Kerja RUU Pendidikan Tinggi dari Fraksi PKS, mengatakan, pembahasan RUU PT ditargetkan tuntas pada akhir Maret ini. Masukan dari berbagai pihak dibutuhkan untuk membuat payung hukum baru ini memberi akses pendidikan tinggi bermutu bagi semua lapisan masyarakat. (ELN)
 http://edukasi.kompas.com/read/2012/03/08/08255491/Internasionalisasi.Pendidikan.Salah.Kaprah
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar