5 Siswi SMAN 2 Toli-Toli Dikeluarkan Karena Melakukan Penistaan Agama

Toli-Toli, Jesaba News- Kenakalan Remaja di Era Informatika, frasa tersebut cocok bila melihat kasus yang terjadi di SMAN 1 Toli-Toli. Sebanyak 5 siswi SMA tersebut melakukan tindakan yang jelas-jelas tidak pantas dilakukan oleh seorang anak terpelajar. Meraka melakukan penghinaan terhadap agama dengan mencampuradukan gerakan Salat dengan berjoget,. Tak hanya itu, mereka juga memplesetkan bacaan surat al-Fatihah diselingi dengan musik pop "One More Night". Karena hal itulah, pihak sekolah mengeluarkan kelima siswi tersebut dan tidak membolehkan meraka mengikuti UN.


Kepala Sekolah SMAN 2 Toli-Toli, Mualimin melalui surat elektronik yang dikirim pada salah satu media menjelaskan kronologis kasus 

Kejadian Awal 
Hari sabtu 9 Maret 2013, karena dalam rangka mengikuti UN. Siswa SMAN 2 Toli-Toli kelas XII yang seharusnya menyelesaikan kegiatan belajar dan mengajar pada pukul 12.15 banyak yang menunggu di sekolah karena diadakannya les pada pukul 15.00. Pada interval saat itulah AR, RM, YL, M, dan S melakukan kegiatan tersebut di ruang kelas XII IPS 4 dan didokumentasikan melalui kamera telepon gengam (HP) milik AR yang memiliki durasi video 5-6 menit. Peristiwa tersebut tidak diketahui waga sekolah yang lain. 
Informasi Awal
Tanggal 29 Maret 2013 salah seorang suami tenaga pendidik mengatahui mengani video tersebut yang kemudian lewat istrinya melaporkan ke pihak sekolah. Setelah melakukan rapat yang dipimpin oleh Wakil Kepala Sekolah dikarenakan Kepsek sedang berhalangan hadir memutuskan untuk mengelaurkan kelima siswi tersebut. Kemudian pada tanggal 2 April 2013 Kepala Sekolah memberikan surat pemberitahuan kepada orang tua mengenai peristiwa tersebut dan hadir besoknya untuk memberikan penjelasan dan menyaksikan video tersebut.
Pada tanggal 3 April atas kesepakatan dengan sekolah, kelima siswi tersebu dijemput oleh pihak kepolisian untuk dibawa ke Mapolres diantar oleh Wali dan staf dari phak sekolah.

Solusi
Tanggal 7 April bersama dengan KADISDIKPORA beserta Kabid Dikmen dan staf lainnya didampingi Kepala KESBANGLINMAS Kab.Tolitoli menghadap Bupati  sekitar pukul 21.00 untuk melaporkan langkah yang ditempuh sekolah. Respon Bupati mendukung tindakan sekolah dan memberikan perintah untuk mengupayakan kelima siswi tersebut agar mengikuti ujian kejar paket C.

Hal ini juga dikonfirmasikan Kementerian Agama Kab. Tolitoli serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tolitoli. sehingga dalam Hasil Sidang MUI memutuskan “MENGUTUK DENGAN KERAS TINDAKAN SISWI SMA NEGERI 2 TOLITOLI, yang termasuk pada istilah Tal-‘abul ibadah (mempermainkan ajaran agama), dan harus dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksi atas perbuatannya itu.


Sumber
DetikNews (dengan seperubahannya)
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar