Sekolah Dilarang Jual Belikan LKS
LKS SMA (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melarang keras sekolah melakukan jual beli buku paket dan lembar kerja siswa (LSK) dari penerbit mana pun kepada setiap muridnya dengan alasan apapun.
"Kami sudah mengedarkan surat larangan kepada seluruh sekolah baik dari tingkat SD sampai SMA agar tidak lakukan jual beli buku paket maupun LKS kepada setiap muridnya," kata Seketaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman, Jumat (27/4).
Pelarangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.
Menurutnya, sudah jelas dalam Permendiknas tersebut jika sekolah menjual buku paket maupun LKS melanggar peraturan tersebut. Lebih lanjut, pihaknya tidak pernah memberikan izin dan rekomendasi kepada sekolah untuk menjual buku paket dan LKS kepada muridnya.
"Kami juga sudah mengedarkan surat Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi agar setiap sekolah tidak melakukan transaksi jual beli kebutuhan siswa," ujarnya.
Jika ada sekolah melanggar maka kami akan mengusutnya dan memberikan hukuman dari teguran sampai diserahkan kepada pihak inspektorat apakah pemecatan bagi guru khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tambahnya.
Untuk melakukan pengawasan tersebut, pihaknya sudah membentuk satuan pengawas pendidikan dan pembinaan jumlahnya 190 orang dengan rincian 150 orang pengawas pendidikan tingkat SMP dan SMA siswa mengawasi tingkat SD.
Namun, diakui Maman tugas mereka itu tidak mudah dengan bentang jarak Kabupaten Sukabumi pekerjaan mereka menjadi tidak optimal apalagi mengawasi sekolah yang berada di pelosok.
"Untuk memaksimalkan kinerja mereka kami juga menugaskan setiap Unit Pelayanan Terpadu Disdik yang ada di setiap kecamatan untuk ikut membantu dalam melakukan pengawasan," kata Maman.
Ia menambahkan, LKS yang paling ideal adalah LKS buatan guru, karena tiap sekolah pasti berbeda cara pemahaman dan pengajarannya yang diberikan ke setiap murid, maka dari itu LKS yang dijual oleh penerbit sangat tidak layak untuk dijadikan bahan acuan pembelajaran.
"Ada empat kriteria buku untuk pelajar yang boleh beredar, yakni keterbacaan atau bahasa yang baik dan benar, grafika, kebenaran konsep dan tidak mengandung unsur SARA," tambahnya.
"Kami sudah mengedarkan surat larangan kepada seluruh sekolah baik dari tingkat SD sampai SMA agar tidak lakukan jual beli buku paket maupun LKS kepada setiap muridnya," kata Seketaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman, Jumat (27/4).
Pelarangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.
Menurutnya, sudah jelas dalam Permendiknas tersebut jika sekolah menjual buku paket maupun LKS melanggar peraturan tersebut. Lebih lanjut, pihaknya tidak pernah memberikan izin dan rekomendasi kepada sekolah untuk menjual buku paket dan LKS kepada muridnya.
"Kami juga sudah mengedarkan surat Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi agar setiap sekolah tidak melakukan transaksi jual beli kebutuhan siswa," ujarnya.
Jika ada sekolah melanggar maka kami akan mengusutnya dan memberikan hukuman dari teguran sampai diserahkan kepada pihak inspektorat apakah pemecatan bagi guru khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tambahnya.
Untuk melakukan pengawasan tersebut, pihaknya sudah membentuk satuan pengawas pendidikan dan pembinaan jumlahnya 190 orang dengan rincian 150 orang pengawas pendidikan tingkat SMP dan SMA siswa mengawasi tingkat SD.
Namun, diakui Maman tugas mereka itu tidak mudah dengan bentang jarak Kabupaten Sukabumi pekerjaan mereka menjadi tidak optimal apalagi mengawasi sekolah yang berada di pelosok.
"Untuk memaksimalkan kinerja mereka kami juga menugaskan setiap Unit Pelayanan Terpadu Disdik yang ada di setiap kecamatan untuk ikut membantu dalam melakukan pengawasan," kata Maman.
Ia menambahkan, LKS yang paling ideal adalah LKS buatan guru, karena tiap sekolah pasti berbeda cara pemahaman dan pengajarannya yang diberikan ke setiap murid, maka dari itu LKS yang dijual oleh penerbit sangat tidak layak untuk dijadikan bahan acuan pembelajaran.
"Ada empat kriteria buku untuk pelajar yang boleh beredar, yakni keterbacaan atau bahasa yang baik dan benar, grafika, kebenaran konsep dan tidak mengandung unsur SARA," tambahnya.
Redaktur: Djibril Muhammad
Sumber