Digugat ke PTUN, Pilrek UI Ditunda
DEPOK – Agenda besar Universitas Indonesia
(UI) untuk memilih rektor pada 7 Agustus mendatang harus tertunda. Hal
ini terjadi lantaran terdapat gugatan terhadap UI yang dilayangkan oleh
kelompok eks-Senat Universitas (SU) yang dibubarkan ketika dibentuknya
masa transisi beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, SU saat itu dibubarkan karena terdapat kekisruhan di UI mengenai landasan hukum menggunakan PP 66 atau PP 152. Saat itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengeluarkan keputusan agar UI membentuk transisi dan tetap mempertahankan Majelis Wali Amanat (MWA) dan pembubaran SU. Hingga akhirnya kini terbentuk MWA yang baru diketuai oleh Said Agil Siradj dan juga pembentukan Senat Akademik Universitas (SAU).
Tidak terima, saat itu ex-Senat Universitas (SU) menggugat UI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 12 Juni PTUN mengeluarkan putusan seka yang salah satu klausulnya berbunyi, semua kegiatan di UI tidak boleh dilakukan sampai ada keputusan dari PTUN, termasuk pemilihan rektor.
“Kami MWA tentu harus mematuhi putusan sela PTUN tersebut. Kami ingin agar hukum dipatuhi, sampai ada putusan akhir PTUN dan juga keputusan Mendikbud nanti. Karena itu pemilihan rektor harus tertunda, ada perubahan schedule,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Rektor UI, Endriartono Sutarto saat berbincang dengan Okezone, Jumat malam (23/6/2012).
Terkait dengan jadwal demisioner Rektor UI saat ini, yakni Gumilar Rusliwa Somantri pada 14 Agustus mendatang, Endriartono mengungkapkan, keputusan itu tergantung PTUN. Opsi lainnya, kata dia, bisa saja menunjuk pejabat rektor sementara (PJS) sampai pemilihan rektor dilakukan.
“Ini yang masih kami bahas. Hasil putusan sela itu masih kami pelajari, apa masa jabatan rektor diperpanjang atau menunjuk pejabat sementara. Pemilihan rektor jadwalnya masih tergantung hasil PTUN,” tuturnya.
Padahal, lanjutnya, setelah pendaftaran rektor dibuka, banyak bakal calon rektor yang sudah mengambil berkas. Jumlahnya, kata dia, lebih dari 10 orang. “Saya tidak memperhatikan satu per satu siapa saja orangnya, yang jelas sudah lebih dari 10. Ada juga yang dari Australia,” ungkapnya.(mrg)(rhs)
Sebagai informasi, SU saat itu dibubarkan karena terdapat kekisruhan di UI mengenai landasan hukum menggunakan PP 66 atau PP 152. Saat itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengeluarkan keputusan agar UI membentuk transisi dan tetap mempertahankan Majelis Wali Amanat (MWA) dan pembubaran SU. Hingga akhirnya kini terbentuk MWA yang baru diketuai oleh Said Agil Siradj dan juga pembentukan Senat Akademik Universitas (SAU).
Tidak terima, saat itu ex-Senat Universitas (SU) menggugat UI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 12 Juni PTUN mengeluarkan putusan seka yang salah satu klausulnya berbunyi, semua kegiatan di UI tidak boleh dilakukan sampai ada keputusan dari PTUN, termasuk pemilihan rektor.
“Kami MWA tentu harus mematuhi putusan sela PTUN tersebut. Kami ingin agar hukum dipatuhi, sampai ada putusan akhir PTUN dan juga keputusan Mendikbud nanti. Karena itu pemilihan rektor harus tertunda, ada perubahan schedule,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Rektor UI, Endriartono Sutarto saat berbincang dengan Okezone, Jumat malam (23/6/2012).
Terkait dengan jadwal demisioner Rektor UI saat ini, yakni Gumilar Rusliwa Somantri pada 14 Agustus mendatang, Endriartono mengungkapkan, keputusan itu tergantung PTUN. Opsi lainnya, kata dia, bisa saja menunjuk pejabat rektor sementara (PJS) sampai pemilihan rektor dilakukan.
“Ini yang masih kami bahas. Hasil putusan sela itu masih kami pelajari, apa masa jabatan rektor diperpanjang atau menunjuk pejabat sementara. Pemilihan rektor jadwalnya masih tergantung hasil PTUN,” tuturnya.
Padahal, lanjutnya, setelah pendaftaran rektor dibuka, banyak bakal calon rektor yang sudah mengambil berkas. Jumlahnya, kata dia, lebih dari 10 orang. “Saya tidak memperhatikan satu per satu siapa saja orangnya, yang jelas sudah lebih dari 10. Ada juga yang dari Australia,” ungkapnya.(mrg)(rhs)
Sumber