Doyok Divonis Tujuh Tahun
Jakarta, Jesaba News- Fitra ramadhan alias Doyok Tersangka pembunuhan Alawy siswa SMAN 6 dalam tawuran antara SMAN 70 melawan SMAN 6 Jakarta telah mencapai putusan sidang.
Doyok yang terbukti melakukan penyerangan dengan arit yang menusuk perut Alawy dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebakan luka berat dan pasal 170 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Fitra Ramadhani terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis 7
tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata hakim Haryanto saat
membacakan hukuman. Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 9 tahun penjara.
Tawuran yang berujung maut itu terjadi di belakang Plaza Blok M pada saat pulang sekolah. Inilah dampak yang ditimbulkan dari tawuran! Tentunya menjadi pembelajaran bagi siswa untuk menyadarinya.
Sumber