Hal-hal yang membuat Siswa dibawah Umur Mengendarai Kendaraan Bermotor
Belum lama ini kita dikejutkan dengan peristiwa kecelakaan mobil di jalan tol Jagorawi yang dilakukan oleh AQJ yang ternyata baru berusia 13 tahun. Perlu disadari bahwa hal ini merupakan pembelajaran bagi kita apakah anak dibawah 17 tahun telah siap untuk diberikan fasilitas sepeda motor bahkan mobil untuk beraktifitas? Padahal Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai syarat pertama agar memperoleh hak untuk mengendarai sepeda motor hanya boleh didapat bila memenuhi salah syarat wajib yaitu telah berusia 17 tahun. Berikut ini hal-hal yang membuat anak-anak dengan mudah menggunakan sepeda motor bahkan mobil di jalan antara lain:
1. Orang tua memberikan fasilitas hanya berdasar keinginan anak bukan pada kebutuhan anak!
Menjadi suatu hal yang dilematis apabila orang tua juga berperan pada banyaknya kasus kecelakaan pada anak. Seringnya orangtua memberikan fasilitas kepada anak berdasar keinginan daripada kebutuhan anak menyebabkan anak dengan mudahnya menuntut fasilitas kendaraan bermotor padahal itu bukan termasuk kebutuhan anak dibawah umur.
2. Uang muka motor yang murah
Harga uang muka motor yang murah menyebabkan orang dengan mudah mendapatkan sepada motor bahkan mobil. Namun hal ini dapat menjadi masalah baru bila si pemilik kendaraan membeli sepeda motor atau mobil melebihi kebutuhan dan memberikan anak hak menggunakan motor yang tidak dipakai. misalnya dalam satu keluarga memiliki 6 anggota keluarga dan memiliki 3 sepeda motor. Karena keluarga tersebut yang memiliki ijin dan membutuhkan sepda motor hanya 2 orang yaitu ayah dan ibu, maka si anak diberikan hak untuk memakai motor.
3. Kurangnya fasilitas kendaraan umum
Dengan membanjirnya kendaraan pribadi di jalan menyebabkan kendaraan umum semakin terpinggirkan. Hal tersebut menimbulkan semakin berkurangnya kendaraan umum dan memicu anak juga mengunakan kendaraan pribadi.
4. Keamanan kendaraan umum
Banyaknya kasus kejahatan di kendaraan umum membuat anak berpikir ulang menggunakan kendaraan umum dan cenderung menggunakan kendaran pribadi seperti sepeda motor.
5. Prestise bila memiliki kendaraan bermotor
Di dunia sekolah banyak sekali anggapan bahwa kalau memiliki sepda motor bahkan memiliki mobil akan menaikkan prestise di sekolah. Hal itu memicu anak untuk menggunakan kendaraan bermotor.
6. Aparat hukum yang kurang tegas
Aparat hukum juga bertanggung jawab terhadap banyaknya nak dibawah umur yang menggunakan sepeda motor. Walaupun seringkali diadakan razia motor untuk pelajar, petugas hanya memberikan tilang tanpa menahan kendaraannya dan juga dalam proses di pengadilan juga si anak dapat tidak hadir dan diwakili oleh sang petugas dengan menitipkan uang tilang. Hal itu mendidik anak untuk tetap mengunakan kendaraan bermotor dan juga mengajarkannya KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). Apalagi fakta membuktikan di masyarakat banyak terjadi kasus penuaan umur agar mendapatkan SIM yang dilakukan oleh oknum aparat.
Demikian hal -hal yang memudahkan siswa dibawah umur menggunakan sepeda. Semoga menjadi pembelajaran bersama bagi semua pihak agar kejadian semacam AQJ tidak terulang lagi di masa mendatang!