Ada Titipan Anak Pejabat, Laporkan Saja!

Bandung, Jesaba News- Langkah baik dilakukan Koalisi Pendidikan Jawa Barat dengan menggalang kerjasama Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, dan Komisi Informasi Publik (KIP) yang sepakat mendirikan komite bersama yang bertugas mengawasi proses PPDB (Penerimaaan Peserta Didik Baru) Mulai tingkat SD sampai SMA di Jawa Barat 2013.

 Koordinator Koalisi Pendidikan Jawa Barat Iwan Hendrawan menyatakan bahwa bila ada pelanggaran, dapat dilaporkan pada pihak komite. 

Untuk tempat pengaduan dapat dilakukan di kantor Ombudsman perwakilan Jawa Barat di Jalan Kebon Waru Utara Nomor 1, Kota Bandung. Bisa juga di Sekretariat Koalisi Pendidikan Jawa Barat di Jalan Kliningan II Nomor 9 serta di sekretariat kolaisi pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Adapun mengenai pelanggaran, ada 7 poin penting yang dapat dikategorikan pelanggaran. Pertama, adanya penolakan siswa miskin. Kedua, terjadi penggelembungan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar yang diterima. Ketiga adanya siswa yang sengaja dititipkan oleh pejabat. Keempat, adanya praktek jual beli bangku kosong. Kelima, adanya pungutan saat pendaftaran ulang siswa. Keenam, adanya komersialisasi terhadap siswa mutasi (pindahan). Dan poin terakhir, adanya pembiaran dari pihak sekolah terhadap praktek peloncoan saat pelaksanaan ma
sa pengenalan lingkungan sekolah.

Iwan secara tegas juga menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran dalam proses PPDB maka akan ditindaklanjuti secara hukum baik secara pidana maupun perdata.

Selain menerima pengaduan, iwan menambahkan bahwa akan dilakukan langkah preventif dengan melakukan pemantauan secara langsung proses PPDB melalui tim lapangan.

Sumber
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar