Berikut Tahapan Pendaftaran PDSS SNMPTN

YOGYA (KRjogja.com) - Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negri (SNMPTN) menghimbau kepada kepala sekolah tingkat SMA/MA/SMK di DIY untuk segera melakukan pendaftaran Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data PDSS ini diperlukan sebagai rekam jejak sekolah dan siswa sebagai syarat SNMPTN.
Direktur Akademik UGM, Dr. Agr. Ir. Sri Peni Wastutiningsih meminta sekolah untuk tidak menunda waktu pendaftaran. Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 17 Desember 2012 dan akan ditutup 8 Februari 2013. Berikut tahapan pendaftaran PDSS SNMPTN 2013:
Pendaftaran PDSS meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id
2. Kepala Sekolah mendapatkan password setiap siswa yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi.
3. Siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan password yang diberikan oleh Kepala Sekolah.
4. Bagi siswa yang tidak melaksanakan verifikasi maka data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Sekolah dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.
5. NISN dan password, yang diberikan oleh Kepala Sekolah pada waktu verifikasi data di PDSS inilah yang kemudian digunakan oleh siswa untuk melakukan pendaftaran SNMPTN.
6. Pendaftaran SNMPTN sendiri dijadwalkan mulai 1 Februari – 8 Maret 2013.
Sumber
 

44 sekolah RSBI di Banten segera dihapus

Serang (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Provinsi Banten segara mengeluarkan surat edaran penghapusan 44 sekolah yang berlabel Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina di Serang, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil konsultasi Dinas Pendidikan Banten dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penyelenggaraan sekolah RSBI, maka langkah yang harus dilakukan adalah menjaga kesinambungan proses pembelajaran yang bermutu.

Maka, kata dia, semua sekolah yang selama ini mendapatkan mandat sebagai RSBI, proses pembelajarannya tetap berlangsung mengacu kepada rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) sampai ada ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Semua papan nama, kop surat, dan dokumen sekolah yang menyebutkan atau menyatakan RSBI, agar segera diganti dan tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah," kata Hudaya.

Hudaya mengatakan, selanjutnya sekolah harus menghentikan semua jenis pungutan dari masyarakat yang dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan layanan RSBI. Sedangkan pungutan yang sudah diterima

namun belum dilaksanakan atau belum dibelanjakan, harus dimusyawarahkan dengan Komite Sekolah dan Pemda setempat untuk dilakukan revisi RKAS. 

Sedangkan RSBI yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota

"Dinas Pendidikan Provinsi akan menyampaikan edaran ke dinas pendidikan kabupaten/kota khususnya yang menyelenggarakan RSBI, agar melakukan langkah-langkah terkait penghapusan RSBI tersebut," katanya.

Menurut Hudaya, rencananya Disdik Banten akan mengirimkan surat edaran pembekuan RSBI mulai Jumat (11/1) besok. Dengan surat diedarkan tersebut maka penghapusan RSBI harus diberlakukan.

Hudaya mengatakan, jumlah RSBI yang ada di Banten ada 44 sekolah dengan rincian 19 sekolah SD, SMP ada tujuh sekolah, 12 sekolah SMA dan SMK ada enam sekolah. 

"Paling banyak keberadaan sekolah RSBI di Banten terdapat di Kota Tangerang Selatan," kata Hudaya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Media Warman mengatakan, dengan putusan MK tentang RSBI tersebut, harus ditinjau dan ditindaklajuti oleh pemerintah Provinsi Banten, karena kewenangan anggaran RSBI merupakan kewenangan Pemprov Banten. Termasuk dalam APBD Banten 2013 dialokasikan sekitar Rp50 miliar untuk RSBI.

"Kami meminta kepada Dindik Provinsi Banten untuk mempelajari kembali mengenai anggaran RSBI tersebut, karena sejak ada putusan MK sekolah berstatus RSBI sudah kembali ke sekolah biasa," kata Mediawarman.

Sumber

Kisah Dicurinya Santunan Rp 35 Juta untuk Bocah RI

Kisah Dicurinya Santunan Rp 35 Juta untuk Bocah RIJAKARTA, KOMPAS.com — Suasana duka tak ada hentinya menimpa pasangan suami istri, A (50) dan L (54), orangtua RI, bocah 11 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual. Uang santunan putri bungsunya sebesar Rp 35 juta dibawa kabur wanita yang mengaku polisi.
Berdasarkan penuturan A, peristiwa tersebut terjadi Senin (14/1/2013) siang saat dirinya tengah beraktivitas seperti biasa di rumahnya, kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Tiba-tiba seorang wanita mengaku anggota kepolisian datang hendak mengambil baju korban demi kepentingan kelanjutan penyelidikan.
"Dia datang sendirian, salaman, terus duduk di dalam rumah. Dia nanya, bajunya anak saya masih ada atau enggak. Saya bilang sudah dibawa polisi semua, di sini sudah enggak ada," ujarnya kepada wartawan di rumahnya, Senin siang.
Pelaku kemudian mengajak A dan suaminya untuk ikut ke kantor Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur untuk kepentingan penyelidikan. A pun sempat menampiknya karena ia ingin pergi menyetorkan uang hasil santunan almarhum putrinya sebesar Rp 35 juta ke bank.
"Akhirnya saya mau ikut, ayo deh ke Polres, tapi saya bilang jangan lama-lama soalnya saya mau ke bank. Dia bilang, ya sudah saya anterin," lanjut A. Saat itu, sejumlah uang santunan putrinya itu dipegang oleh kakak ipar sang suami.
Pelaku pun menghampiri kakak iparnya itu sambil menepuk pundaknya. Saat itulah, menurut A, uang yang terbungkus plastik putih berpindah ke tangan pelaku.
Peristiwa itu tak disadari A dan L. Setelah berhasil mengambil sejumlah uang santunan tersebut, pelaku diam-diam pergi dari rumah A dan L. Bahkan, tetangga tak menyadari insiden tersebut.
Pasangan suami istri itu pun baru menyadari bahwa uang santunan putri bungsunya hilang beberapa saat kemudian. A dan L pun pasrah atas musibah tersebut. 
 
Sumber

Alih-alih 6 Bulan, Guru Hanya Akan Dilatih Sebulan


JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ingat rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada Desember lalu untukmempersiapkan guru selama enam bulan jelang penerapan kurikulum 2013? Pernyataan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, Selasa (15/1/2013), membatalkannya.

Musliar menyatakan, pelatihan guru terkait kurikulum baru hanya akan dilaksanakan sebanyak 52 jam pertemuan untuk tiap jenjang sekolah. Rencananya pelatihan ini akan berlangsung pada bulan Maret mendatang dan diperkirakan selesai dalam waktu satu bulan.

Pelatihan guru ini dijadwalkan bertahap, yaitu pelatihan untuk instruktur nasional, pelatihan guru inti dan yang terakhir adalah pelatihan guru kelas dan guru mata pelajaran untuk tiap jenjang.

"Pelatihannya untuk instruktur nasional, guru inti dan guru mapel masing-masing 52 jam atau seminggu. Jadi sesungguhnya memakan waktu sebulan saja," kata Musliar seusai Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI, Jakarta.

Ia juga menjelaskan bahwa 52 jam pertemuan tersebut terbagi menjadi 33 jam pertemuan tatap muka dan 19 jam pertemuan mandiri terbimbing untuk guru semua jenjang pendidikan dari SD, SMP hingga SMA/SMK. Sasaran pelatihan pun disesuaikan dengan target implementasi kurikulum yaitu untuk guru kelas I, IV, VII dan X.

"Untuk guru Agama dan Penjaskes. Pengawas akan dilatih sendiri karena di tiap daerah antara guru dan pengawas berbeda," jelas Musliar.

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah instuktur nasional untuk SD disiapkan 531 orang yang kemudian akan melatih guru inti sebanyak 8.610 orang. Selanjutnya, guru inti ini akan melatih 151.695 guru kelas.

Kemudian untuk SMP disiapkan sebanyak 1.350 orang instruktur nasional yang akan melatih guru inti sebanyak 19.880 orang. Nantinya guru inti ini akan menurunkan ilmunya pada 365.020 guru mata pelajaran. Sementara untuk SMA dan SMK masing-masing disediakan 324 orang instruktur nasional untuk melatih 2.982 guru inti.

"Untuk guru mapel SMA dan SMK jumlahnya berbeda yang akan dilatih. Untuk SMA ada 34.605 orang guru dan SMK ada 29.625 orang guru," tandasnya.

Sumber
Kompas Edukasi

Pembubaran RSBI, Tamparan Keras bagi Kemdikbud


JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Menurut Sekretaris Fraksi PAN, Teguh Juwarno, implementasi RSBI sangat buruk.
"Saya rasa dengan keputusan MK ini bisa menjadi tamparan yang keras bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Teguh di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Teguh mengatakan RSBI semula diharapkan mampu menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan pendidikan. Ia mencontohkan bila terdapat satu RSBI di sebuah kecamatan, itu menjadi acuan sekolah lain.
"Sekolah-sekolah lain itu juga berkembang, kemudian menjadi taraf internasional," imbuhnya.
Namun, kata Teguh, yang terjadi saat ini implementasi RSBI keluar dari konsep awal. Ia mengatakan hanya orang kalangan atas yang dapat masuk RSBI. Selain itu, kualitas pengajar ternyata tidak bertaraf internasional.
"Jadi, dengan kata lain, konsep yang bagus ini implementasinya buruk. Kita mendukung keputusan MK tersebut dengan melihat realitas itu," ujarnya.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah meningkatkan standar kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, terutama daerah pelosok.
"Karena yang kita temukan hari ini anak-anak orang miskin yang pintar, mereka justru semakin terpuruk karena tidak bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).(Ferdinand Waskita)

Sumber
Kompas Edukasi

Revisi PP Organisasi Guru Mengadu ke Wantimpres




 JAKARTA, KOMPAS.com-  Sejumlah organisasi profesi guru mengadukan adanya upaya pemerintah untuk memberangus organisasi profesi guru yang dinilai kritis kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta, Selasa (15/1/2013).
Sejumlah organisasi guru tersebut menilai revisi Peraturan Pemerintah No 74/2008 Tentang Guru yang dibahas pemerintah, khususnya pada pasal 44 ayat 3, mengancam kebebasan berserikat dan kemerdekaan berpendapat, karena akan memberangus organisasi-organisasi guru selain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Hadir antara lain Retno Listyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI); Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII); dan Syaripudin dari Ikatan Guru Indonesia, yang diterima anggota Wantimpres Bidang Hukum, Albert Hasibuan.

Retno mengatakan, dari kajian mereka, syarat serikat bagi guru dalam suatu organisasi profesi guru minimal keanggotaan 25 persen dari jumlah guru pada Kabupaten/Kota dan kepengurusan minimal 75 persen dari jumlah Kabupaten/Kota tersebut di atas menyimpulkan bahwa hanya ada satu organisasi profesi guru yang memenuhi syarat yaitu PGRI, yang diuntungkan karena lahir lebih awal tahun 1945 sehingga usianya genap 68 tahun.
Adapun organisasi profesi guru yang lain lahir berikutnya yaitu setelah tahun 2005 setelah UU Guru dan Dosen diterbitkan. Rencana revisi PP No.74 tahun 2008 yang mematok persyaratan yang berat dinilai organisasi guru sangat tidak masuk akal dapat dipenuhi oleh organisasi profesi guru yang lain selain PGRI.

Iwan menambahkan, diduga kuat revisi PP No 74/ 2008 tersebut bertujuan hanya melindungi kepentingan kelompok PGRI. Ini adalah pintu masuk bagi PGRI untuk kembali ke zaman orde baru (sebelum lahir UU Guru tahun 2005) yang memposisikan PGRI sebagai organisasi guru tunggal yang diistimewakan oleh penguasa.
Adapun organisiasi profesi guru pendatang baru dianggap sebagai organisasi yang mengganggu kepentingan kenikmatan dan kekuasaan yang biasa diperoleh.

Rencana revisi PP tersebut, ujar Iwan, akan menjadi mesin pembunuh organisasi profesi guru nasional. Mesin ini akan berkerja efektif melaksanakan "pembunuhan" sehingga diperkirakan dalam waktu singkat organisasi profesi guru yang baru tumbuh selain PGRI akan mati, terkena Undang-Undang Pemilu yaitu UU No. 8 Tahun 2002 pasal 8 ayat (2b,c ) yang mengatur syarat organisasi politik pemilu di antaranya memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan memiliki kepengurusan minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.

Sumber
Kompas Edukasi

Wali Kota Surabaya Akan Tetap Pertahankan RSBI

SURABAYA, KOMPAS.com — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan tetap mempertahankan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) meski ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan RSBI.
"Salah satu ikon Surabaya kan RSBI itu. Jadi, Surabaya tidak akan membubarkan program RSBI yang sudah ada," kata Tri Rismaharini seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (9/1/2013).
Menurut dia, saat ini, jenjang pendidikan sekolah negeri di Surabaya yang belum menerapkan RSBI hanya sekolah dasar (SD), sedangkan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), serta sekolah menengah kejuruan (SMK) sudah lama diterapkan.
"Mata pembelajaran yang diajarkan di RSBI itu kan lebih bervariasi dibandingkan sekolah yang bukan RSBI. Maka, sangat disayangkan jika harus dibubarkan," ujarnya.
Risma mengungkapkan, selain metode pengajaran yang menggunakan bahasa Inggris, dalam pola pendidikan RSBI, para murid juga diperkenalkan dengan banyak hal, salah satunya tentang lingkungan dan cara berlalu lintas yang baik.
"Harapannya para siswa memiliki bekal pengetahuan yang baik ketika berada di luar sekolah ataupun studi ke luar negeri," katanya.
Terlebih lagi, tambah Risma, seluruh pembiayaan sekolah RSBI di Kota Surabaya tidak pernah dibebankan kepada wali murid, tetapi sepenuhnya telah dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
Sementara pernyataan berbeda justru dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, M. Ikhsan. Menurutnya, dia tidak bisa gegabah dalam menyikapi keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi itu. "Kami masih menunggu dulu apa keputusan berikutnya dari pemerintah pusat," katanya.
Ketika disinggung apakah proses belajar mengajar di RSBI terganggu dengan keputusan MK tersebut, dia membantahnya. "Saat ini, proses belajar mengajar tetap berjalan dan label RSBI di sekolah negeri tetap ada," katanya.
Ikhsan mengatakan bahwa jumlah sekolah RSBI yang sudah berjalan 10 tahun di Surabaya mencapai 17 RSBI. RSBI setingkat SMP meliputi SMP Negeri 1, SMP Negeri 6, dan SMP Negeri 26. RSBI setingkat SMA meliputi SMA Negeri 5, SMA Negeri 2, SMA Negeri 15, SMA Negeri 1, SMA Negeri 21, SMA Negeri 13, SMA Negeri 19, dan SMA Negeri 20. RSBI tingkat SMK meliputi SMKN 1, SMKN 5, SMKN 6, SMKN 8, SMKN 10, dan SMKN 11.

Sumber
Kompas Edukasi

MK Kurang Paham Falsafah Pendidikan

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kurang memahami falsafah pendidikan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan penghapusan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dianggap kurang tepat.
Penilaian itu disampaikan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Nasrullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Menurut dia, putusan MK harus tetap dihormati. Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus dicermati.
"Tampaknya MK kurang memahami falsafah pendidikan yang termaktub dalam UU Sisdiknas," katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional itu berpendapat, MK tak perlu menghapus ketentuan RSBI dalam UU Sisdiknas. Pemerintah cukup mengubah peraturan pemerintah dan ketentuan lain yang menimbulkan kesenjangan.
Menurut Nasrullah, pemerintah daerah harus memiliki sekolah berkualitas atau sekolah unggulan. Hal itu untuk mengantisipasi menjamurnya sekolah swasta yang menawarkan keunggulan baru dengan biaya tinggi.


Sumber
Kompas Edukasi

Di Depan Mahfud, Mendikbud Pertanyakan Penghapusan RSBI

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mempertanyakan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan label rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Nuh tak habis pikir mengapa MK membatalkan Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Hal itu disampaikan Nuh saat menjadi keynote speaker dalam acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), Minggu (13/1/2013) di Hotel Bidakara, Jakarta. Hadir pula dalam acara itu Ketua MK Mahfud MD selaku Ketua IKA UII.
"Isu sekarang yang ramai, keputusan MK soal RSBI itu. Mohon izin Pak Mahfud sebelumnya, meskipun saya patuh pada hukum, tapi dalam intelectual discourse, perlu suatu waktu untuk exercise walau tidak mengubah legal hukumnya," ujar Nuh.
Ia mempertanyakan alasan MK membatalkan Pasal 50 Ayat 3 dalam UU Sisdiknas. Menurut Nuh, pasal itu hanya menyebutkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah sekurang-kurangnya menyelenggarakan satu satuan pendidikan di semua jenjang menjadi sesuatu yang bertaraf internasional.
"Jadi apa alasannya? Undang-undang itu dikeluarkan saat bangsa ini terpuruk dan ingin bangkit kembali. Saat itu UU Sisdiknas dibuat harus membangkitkan bangsa yang besar ini," ucap Nuh.
Nuh berpendapat, salah satu cara agar bangsa Indonesia bisa bangkit adalah melalui jalur pendidikan. Hal itu dapat diimplementasikan dengan menciptakan sekolah-sekolah top untuk mendorong terciptanya kualitas pendidikan yang lebih baik. Nuh mengaku tak habis pikir mengapa cita-cita mulia seperti itu justru akhirnya dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh MK.
"Bertentangan dengan UUD, gimana ceritanya itu. Saya bukan ahli hukum, tapi saya renungi apa dosa kita?" katanya.
Ia berharap cita-cita mulia itu tidak langsung kandas dengan realitas yang ada. Ia berharap keputusan MK itu tidak menguburkan cita-cita menciptakan pendidikan berkualitas di Indonesia.

Sumber

PKS: Uang RSBI Perlu Dikembalikan ke Negara



JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menilai pemanfaatan anggaran yang semula dialokasikan untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus diawasi ketat. Hal ini karena anggaran RSBI tidak bisa dialihkan begitu saja. Pengalokasiannya harus dilakukan melalui pembahasan kembali di DPR.
"Keputusan penghapusan RSBI oleh MK ini berlaku nasional. Yang terpenting sekarang, tinggal awasi anggaran yang semula dialokasikan untuk RSBI," ujar Hidayat, Minggu (13/1/2013), dalam siaran pers yang diterima wartawan.
Jika tidak diawasi, lanjut Hidayat, anggaran yang mencapai ratusan miliar tersebut bisa menimbulkan masalah baru. Dengan kondisi itu, Hidayat mengatakan peanggaran RSBI harus dibahas ulang agar memberi manfaat lebih banyak bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.
"Stop dulu pengalokasian anggarannya. Beri tanda bintang di anggaran itu. Prinsipnya, uangnya kembali ke kas negara dulu. Jangan sampai ada masalah baru," imbuh Hidayat.
Hidayat menjelaskan, perlu ada pembahasan kembali antara DPR RI, khususnya Komisi X yang membidangi pendidikan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). "Teman-teman di Komisi X, plot anggarannya untuk apa, jangan sampai dikorupsi. Dalam hal ini, mental Komisi X juga diuji," kata Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Dana RSBI Jadi Hibah?
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mulai membahas nasib dana block grantpemerintah pusat kepada sekolah-sekolah RSBI. Pasalnya, setiap sekolah RSBI berhak atas danablock grant yang berasal dari pemerintah pusat.
Pada awal pembentukan RSBI, pemerintah menggelontorkan dana Rp 500 juta per tahun untuk tiap sekolah. Seiring berjalannya waktu, pemerintah membagi berdasarkan jenjang. Untuk SD, sekitar Rp 200 juta per tahun dan untuk SMP sekitar Rp 300 juta per tahun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh mengatakan ada kemungkinan dana block grantini dialihkan menjadi dana hibah bagi sekolah yang memiliki prestasi atau terus mampu mempertahankan kualitas pendidikannya.
"Jadi block grant ini nanti bisa diubah jadi semacam hibah bagi sekolah yang mampu meningkatkan dan mempertahankan kualitas," kata Nuh saat jumpa pers pascaputusan MK terkait RSBI di gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Menurutnya, pihak kementerian harus punya semangat untuk mendorong sekolah yang punya kesempatan menjadi sekolah baik. Untuk itu, pola seperti ini dilakukan agar dapat membuat sekolah yang ada di Indonesia tak akan berhenti untuk melakukan perbaikan mutu pendidikan sehingga mampu menciptakan siswa yang semakin baik tiap tahunnya.
"Nantinya, bisa jadi di sekolah menengah dan dasar ada hibah itu sehingga bisa jadi berkualitas," kata Nuh.
Dasar penilaian pemberian hibah ini didasarkan pada kinerja masing-masing sekolah. Jika kualitasnya membaik dan berprestasi, sekolah ini berkesempatan memperoleh hibah. Namun, setelah mendapatkan hibah ini, sekolah tersebut harus mampu mempertahankan kualitasnya.

Sumber

Masyarakat Jangan Anti Sekolah Berorientasi Internasional

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab mengatakan masyarakat tidak perlu antipati dengan sekolah unggulan yang juga memiliki orientasi internasional.
"Masyarakat tidak perlu antipati terlebih dahulu terhadap sekolah-sekolah unggulan yang memiliki orientasi Internasional meskipun tidak memakai nama Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)," katanya kepada Antara di Yogyakarta, Minggu (13/1/2013).
Menurut Wahab pasca dibubarkannya RSBI atau SBI tetap perlu diwujudkan sekolah-sekolah unggulan demi mempersiapkan anak didik menghadapi persaingan global.
Hal itu disebabkan, kata dia, Bangsa Indonesia mau tidak mau akan tetap menghadapi tantangan di kancah internasional karena akan masuk Asean Economic Community (AEC) pada 2015.
"Di era keterbukaan apalagi ke depan kita akan masuk dalam AEC yang tentunya tidak mungkin kita akan menutup diri atau membatasi negara-negara lain masuk dan bersaing di Indonesia juga," katanya.
Selain itu, kata dia, dengan mutu tinggi atau unggulan diperlukan untuk mewujudkan budaya kompetisi yang sehat di tengah-tengah masyarakat.
"Katanya kita tidak boleh Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), berarti harus kompetisi sehat. Itu berarti membutuhkan kompetensi yang juga membutuhkan pendidikan atau sekolah unggulan yang memadai," katanya.
Namun demikian, kata dia, sekolah unggulan dengan mutu yang berkualitas tetap memerlukan biaya yang setimpal untuk mewujudkannya. Sebab, kata dia, sekolah yang menyajikan mutu yang berkualitas tentu juga memerlukan sarana prasarana yang memadai dengan biaya yang setimpal.
"Sekolah yang berkualitas tidak hanya terfokus pada sisi akademis saja tapi juga aspek-aspek lain seperti emosi, sosial serta mental yang memerlukan sarana prasarana serta tenaga pendidik yang memadai yang tentu juga membutuhkan "cost" setimpal," katanya.
Bahkan, kata dia, sekolah unggulan seharusnya mampu diterapkan di setiap jenjang pendidikan mulai SD hingga SMA. Sebab apabila pendidikan unggulan baru digencarkan saat di bangku kuliah, kata dia, upaya tersebut sudah sangat terlambat.
"Kalau (sistem pendidikan unggulan) baru di bangku kuliah ya sudah terlambat. Hal itu harus sudah ada sejak SMA bahkan lebih bagus lagi ada di setiap jenjang mulai SD," katanya.

Sumber
Kompas Edukasi

Muzani, Sang Penggerak Pendidikan di Desa Rempung

:
KOMPAS.com - Ia mengesampingkan bantuan pemerintah untuk membangun gedung sekolah karena ingin membuktikan keberadaan fasilitas pendidikan benar-benar atas prakarsa warga dan masyarakat membutuhkannya. Pancingan itu terwujud lewat bangunan permanen sebagai tempat belajar, yang material batu bata, pasir, genteng, bambu, dan kayunya adalah sumbangan warga. 

Keberadaan bangunan itu tidak lepas dari kegigihan, keuletan, dan sikap pantang menyerah Muzani (31), warga Dusun Dasan Sukamaju, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, selaku penggerak, motivator, dan inovator.

”Saya bukan menolak sumbangan, tetapi saya punya prinsip, berbuat dulu dengan kemampuan sendiri,” kata Muzani, menampik saran sejumlah instansi agar kegiatan belajar- mengajarnya mendapat subsidi dari pemerintah.

Komitmen yang diwujudkan secara nyata itu mengantarkannya menjadi Juara I Pemuda Pelopor Bidang Pendidikan tingkat Kabupaten Lombok Timur, tingkat Provinsi NTB, dan Juara IV Pemuda Pelopor se-Indonesia pada tahun 2012.

Bangunan tempat belajar di bawah naungan Yayasan Maja Nubul Ilmi yang dipimpin Muzani, berdiri di areal 3 are (sekitar 300 meter persegi), tanah hak milik yang disumbangkan H Mansur Maturidi, ayah Muzani. Bangunannya terdiri dari dua unit permanen; satu lokal dengan tiga ruangan, dan satu unit lagi meliputi ruang dalam dan teras, yang ruang- ruangannya tidak disekat.

Rumahnya yang berada di areal itu juga, dari ruang tamu hingga teras dijadikan kelas, termasuk halaman yang ”disulap” menjadi ruang belajar darurat, bertiang bambu, beratap genteng bekas, dan lantai semen. Para siswa duduk di lantai, hanya ada beberapa meja kecil sebagai alas para siswa untuk menulis.

Kondisi itu lebih baik dibandingkan tahun 2009, sejak Muzani serius merintis sarana pendidikan ini. Semula tempat belajar siswa di berugak (bale-bale) dengan jumlah siswa 10 orang. Belakangan jumlah itu membengkak menjadi 60 orang dan tahun 2013 tercatat sudah 386 siswa. Karena terbatasnya ruang belajar, para siswa pernah belajar di kebun di bawah pohon beralaskan tikar.

Radio komunitas

Melihat keseriusan Muzani, warga sekitar ”turun tangan” membantu membangun ruang belajar, yang sekaligus menyatu dengan mushala. Muzani menolak karena tempat itu dihajatkan untuk ruang belajar, bukan untuk shalat. Warga akhirnya mengamini argumentasi Muzani.

Proses kegiatan belajar di sekolah ini meliputi Taman Pendidikan Al Quran, dan Raudatul Atfal yang muridnya dari siswa SD, SMP, dan SMA, serta pendidikan anak usia dini (PAUD). Materi pelajarannya Bahasa Arab, Bahasa Inggris, fikih, akidah, akhlak, belajar membaca Al Quran, kesenian/keterampilan, tilawah, dakwah, tartil, dan musik. Jam belajar siswa PAUD pukul 06.30 hingga 09.15, dilanjutkan pukul 15.00-17.00 untuk belajar keagamaan, dan pukul 19.00- 20.30 untuk belajar mengaji.

Untuk memacu semangat para siswa, Muzani merangsangnya lewat radio komunitas. Kebetulan ada siswanya yang terampil merakit perangkat alat komunikasi. Radio ini radius penyiarannya sekitar 1 kilometer, diperkuat dua penyiar yang juga siswa pondok itu, dengan lama siaran dua sampai tiga jam sehari, terutama saat jam-jam belajar berjalan.

Siswa secara bergiliran berlatih menjadi penyiar sekaligus mengaji di depan corong radio. ”Pagi sebelum belajar, anak-anak belajar sebagai penyiar sekaligus mengaji. Karena itu, anak-anak berlomba bangun pagi, datang lebih dulu ke sekolah, biar bisa ngaji di corong radio dan suaranya didengar oleh orangtua mereka serta warga dusun,” tutur Muzani.

Wawasan

Sistem belajar pun dibuat lebih komunikatif. Siswa diajak menyanyi dan menari untuk menghafal materi pelajaran sebab dengan cara itu siswa lebih mudah menerima pelajaran. Bahkan, siswa diwajibkan menulis tangan 30 juz ayat Al Quran. Tak heran ada anak yang menuntaskan tiga sampai empat kali menulis semua ayat Al Quran dalam dua pekan.

Muzani mengakui, institusi pendidikan itu didirikan, antara lain, karena kemiskinan warga. Mereka umumnya hanya berpenghasilan sebagai buruh petambang batu apung. Karena kondisi seperti itu, banyak anak yang putus sekolah, bahkan tidak pernah sekolah. Di pihak lain, banyak terjadi perkawinan usia dini. Apalagi ada anggapan di kalangan orangtua, bila anak perempuan belum menikah dalam usia SMP, anak perempuan itu dijuluki dedare mosot (perempuan lajang, tidak laku).

”Persoalan itu bisa dikikis lewat pendidikan sebab manusia yang diberi akal dan pikiran untuk mengatasi persoalan, serta memanfaatkan seluruh karunia ilahi di jagat raya ini,” ujar Muzani. Untuk membuka wawasan warga itu diperlukan penggerak dan Muzani memilih menjadi pionir.

Untuk itu, dia rela melepas jabatannya sebagai manajer sebuah koperasi simpan-pinjam. Dia juga meninggalkan kursi Kepala Urusan Pemerintahan Desa Rempung dan rela ”putus kuliah” pada semester VI Institut Agama Islam Hamzanwadi, Pancor, Lombok Timur.

Ia memilih berkiprah di dunia pendidikan meski banyak warga kampung yang menganggapnya ”orang gila” karena ide-idenya bagaikan menggantang asap atau omong kosong. Lewat pendekatan dari hati ke hati, warga pun tersentuh. Apalagi Muzani mampu membalikkan logika ”orang gila” itu dengan hasil yang konkret.

Kini, malah warga yang semula ”bersuara miring” justru ikut belajar di pondok Muzani. Bahkan, mereka bersedia mengeluarkan jimpitan dan zakat demi kelangsungan lembaga pendidikan tersebut.

Dari zakat beras itu terkumpul 1 kuintal beras per tahun ditambah dari jimpitan beras 25 kilogram setahun. Hasil zakat dan jimpitan itu dibagi untuk keperluan sekolah dan honor bagi 20 guru.

Saat ini, hasil kerja Muzani sudah dilihat banyak orang. Muzani pun kini mulai mengikuti saran banyak orang, seperti mengajukan proposal agar sekolahnya didaftar secara formal di instansi terkait, sekaligus mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Mengenai penghasilan untuk menghidupi keluarganya, Muzani mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia yakin Tuhan memberikan karunia kepada umat-Nya, lewat usahanya sebagai penggerak bidang pendidikan di desanya.

Sumber
Kompas Edukasi

RSBI: Rusak Sudah Bangsa Ini


Oleh Yudhistira ANM Massardi
Belum lagi reda debat tentang Kurikulum 2013, kini dunia pendidikan dihebohkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang memvonis bahwa proyek Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua perkara itu menarik perhatian masyarakat luas terutama karena nalarnya dinilai tidak nyambung dan bertentangan dengan pemahaman umum tentang tujuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Salah satu di antara banyak pokok keberatan, baik terhadap Kurikulum 2013 maupun proyek RSBI/SBI, meskipun dimaksudkan untuk peningkatan kualitas, pada praktiknya penghapusan bahasa daerah dan penggunaan bahasa Inggris justru dinilai melemahkan jati diri bangsa.

Proyek pembuangan

Kritik lain terhadap proyek RSBI/SBI, yang lantas menjadikan sekolah eksklusif dan mahal, adalah melahirkan diskriminasi kaya-miskin dan meniadakan kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara.

Kehebohan ini untuk kesekian kali membuktikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tampaknya tak paham tentang arti dan tujuan pendidikan, apalagi dalam hubungannya dengan kebudayaan. Lahirnya berbagai keputusan yang aneh itu juga menunjukkan bahwa mereka tak paham fungsi Kemdikbud.

Satu-satunya hal yang mereka pahami tampaknya adalah bahwa ada dana triliunan rupiah yang harus segera digelontorkan. Untuk itu, dibuatlah berbagai program sebagai proyek pembuangan uang. Diberitakan, dalam kurun 2006-2010, Kemdikbud telah menyubsidi 1.172 RSBI/SBI dengan dana Rp 11,2 triliun! Proyek itu juga menyedot dana yang tak sedikit dari pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu, kiranya Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut peruntukan dan aliran seluruh dana itu, serta menghukum berat para koruptor apabila ternyata mereka berpesta pora dalam proyek itu.

Hakim konstitusi Akil Mochtar seusai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari lalu tegas mengisyaratkan bahwa kehadiran Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan payung hukum bagi proyek RSBI/SBI terkesan dipaksakan.

”Undang-Undang Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga (harus) dibatalkan,” kata Akil. Jadi, keberadaan norma dalam pasal itu tak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya. Fakta adanya ”pasal siluman” ini mengingatkan pada berbagai modus kongkalikong antara eksekutif dan legislatif dalam sejumlah kasus korupsi. KPK harus turun tangan.

Rakyat sudah letih

Setelah MK menyatakan RSBI/SBI inkonstitusional dan harus dibubarkan, Mendikbud M Nuh secara normatif menyatakan menghormati dan akan melaksanakan keputusan MK. Namun, pada saat yang sama, ia menyerukan agar para guru dan siswa RSBI/SBI tetap berkegiatan seperti biasa. Hal serupa dinyatakannya terhadap keputusan Mahkamah Agung beberapa tahun lalu yang menyatakan bahwa ujian nasional harus dihentikan. Namun, hingga kini ia berkeras menyelenggarakan ujian nasional—suatu hal yang menunjukkan pembangkangan hukum.

Semua kemelut itu, selain membingungkan dan menyedihkan, bisa dimaklumi jika juga membangkitkan rasa apatis sekaligus amarah publik. Hendak dididik jadi apa sebenarnya bangsa kita? Sudah 67 tahun merdeka, tetapi pemerintah tak juga mampu merumuskan dan membuat desain besar pendidikan bangsa yang jelas, bernas, dan holistik. Sebuah kebijakan pendidikan yang bisa dipahami akal sehat dan mudah dilaksanakan di lapangan di semua unit pendidikan serta adil bagi seluruh rakyat.

Rakyat sudah letih menjadi bangsa pariah dunia yang moralnya ambruk oleh semeru korupsi, yang pemerintahannya begitu lemah tanpa visi, yang kementerian pendidikannya begitu limbung tanpa arah.

Kerusakan bangsa ini hanya bisa dihentikan jika, pertama-tama, Kemdikbud dan Kementerian Agama yang juga menangani institusi pendidikan sebagai mercusuar intelektualitas dan moralitas berhenti menjadi sarang koruptor. Kedua, Kemdikbud dan Kementerian Agama harus mengibarkan visi membangun manusia Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan kukuh jati diri; serta misi membangun lembaga pendidikan nasional yang membuat anak didik bahagia belajar dan cinta belajar sepanjang hayat. Ketiga, semua pihak harus sadar bahwa semua itu tak akan mewujud jika tak dimulai dengan penanganan ekstra serius terhadap pendidikan anak usia dini!

Yudhistira ANM Massardi Pengelola Sekolah Gratis TK-SD Batutis Al-Ilmi di Bekasi

Sumber
Kompas Edukasi

Mendikbud: Jangan Kubur Cita-cita Sekolah Bertaraf Internasional

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah menyusun formula status pengganti rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh berharap formula tersebut sudah ada sebelumt ahun ajaran baru 2013/2014 dimulai tanpa mereduksi sedikit pun cita-cita tentang sekolah bertaraf internasional.

"Cita-cita untuk memiliki sekolah bertaraf internasional di setiap kabupaten kota tidak boleh dikubur sehingga kita harus memikirkan lagi formula pengganti RSBI," kata Nuh kepada pers di sela sosialisasi kurikulum 2013 di Semarang, Minggu (13/1/2013).
Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) ini mengaku, sebenarnya Kemdikbud sudah memiliki gambaran mengenai formula baru sekolah eks-RSBI. Namun, dalam waktu dekat, Kemdikbud akan memanggil para pejabat dinas pendidikan, dewan pendidikan serta pemangku kepentingan pendidikan untuk berdiskusi mengenai formula baru bagi sekolah eks-RSBI. 
Melalui diskusi itu, harapan mengenai mutu dan kualitas sekolah bertaraf internasional tidak boleh gugur karena sudah diamanatkan oleh undang-undang.
Oleh karena itu, Nuh kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari sikap hormat Kemdikbud terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa mengindahkan cita-cita tentang pendidikan yang berkualitas.
"Kita menghormati dan melaksanakan apa yang telah diputuskan MK tapi bukan berarti kita harus menguburkan cita-cita menciptakan sekolah dengan kualitas yang baik," tandasnya.

Sumber
Kompas Edukasi

MK: Tak Bisa Tolerir RSBI Sampai Juni

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gagasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk tetap menolerir status dan mekanisme pengelolaan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) sampai tahun ajaran berakhir, Juni mendatang. Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, seluruh keistimewaan dan mekanisme terkait RSBI sudah gugur sejak diputuskan oleh MK, Selasa (8/1/2013).

Akil menyesalkan gagasan tersebut, apalagi jika didasarkan pada alasan masih terikat dengan lembaga asing. Jika demikian, hakim konstitusi ini menilai, Kemdikbud tidak menaati putusan MK.

"Lebih tinggi mana antara keputusan MK yang didasari atas UUD 1945 atau anda tunduk kepada kepentingan internasional?" ungkapnya saat dihubungi, Rabu (9/1/2013).

Putusan MK, lanjutnya, mewakili kepentingan nasional. Keputusan nasional tentu lebih tinggi daripada pertimbangan internasional.

Akil juga mengatakan, pembubaran RSBI memiliki nilai yang sama dengan pembubaran BP Migas tahun lalu. Oleh karena itu, Mendikbud harus tunduk pada putusan pembatalan status RSBI yang mengikat dan tidak bisa menunda-nunda eksekusinya.

"BP Migas saja setelah putusan MK besoknya langsung dibubarkan sama presiden (RSBI seharusnya sama). itu untuk kepentingan bangsa juga," tandasnya.

Sumber
Kompas Edukasi