Pembelajaran Hukum Islam, Indonesia Perlu Merekonstruksi Kurikulum

SLEMAN, Jesaba News - Tingginya presentase jumlah penduduk muslim dan juga diikuti banyaknya pemahaman tentang agama Islam. Institusi pendidikan pun diharapkan menyampaikan pemahaman terkait pandangan atau pendapat tersebut. Karena pada hakikatnya semua pendapat itu baik dan meiliki dasar yang kuat.

Demikian garis besar Seminar Internasional Desain Kurikulum Hukum Islam untuk Kelas Internasional di Gedung Muhammad Hatta Perpustakaan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang dinyatakan oleh salah satu pembicara yaitu dosen Universitas Al Azhar Kairo Mesir Dr Abdul Hadi MA. Menurut Abdul, Indonesia perlu melakukan rekonstruksi kurikulum dalam pembelajaran hukum Islam, terutama tentang fiqih.

Abdul melanjutkan dalam bahasa Arab bahwa selama ini umat islam hanya mengetahui empat mazhab yang dijadikan sebagai acuan penegakan hukum Islam. Namun, kadang keempat mahzab tersebut tidak secara humanis dalam menjawab permaslahan di masyarakat. Padahal dalam Islam sebenarnya terdapat delapan mahzab yang dapat dijadikan alternatif di masyarakat. 

Sementara itu pakar manajemen dan kebijakan pendidikan Islam, Dr Hujair AH Sanaky MSi mengungkapkan bahwa selama ini kurikulum Indonesia selalu berubah-ubah tergantung siapa menteri pendidikan yang memimpin. Hal ini cenderung menyulitkan sejumlah pendidik.
 
Beliau juga menambahkan bahwa kurikulum yang terlalu ambisius, prestisius, deskriptif, tekstual dan abstrak meiliki dampak negatif yang menyebabkan kurikulum terlalu berat, padat, tidak realistis dan tidak peka, sehingga cenderung terlepas dari realitas kehidupan.



Sumber
KR Jogja Cetak Edisi Tanggal 26 Agustus 2013
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar